FAKTA – Kepala Sekokah Menengah Tingkat Atas Negeri (SMAN)19 Palembang, Selamet mengajukan Pra Peradilan. Karena tidak Senang dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi uang Komite Sekokah tahun 2021- 2022 sebesar Rp358.777.250.00 oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam Surat permohonannya yang dibacakan Kuasa Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan, dihadapan Hakim Tunggal, Pitriadi. SH MH.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang dalam surat permohonan Pra Peradilan , M. Sigit Muhaimin. SH MH didampingi , Frengky Adiatmo dan Frez Sanjaya, Selaku Kuasa Hukum Mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Palembang.
Pra peradilan ini kami lakukan, guna menguji sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.
Pertama yang kami persoalkan, tentang mekanisme penahanan terhadap Mantan Kepala Sekolah, SMAN. 19. Dan Prapradilan, Sebagai Upaya Hukum Guna Mencari Keadilan, pada waktu Klien Kami dipanggil sebanyak 4 kali sebagai saksi dan dihari yang sama, ketika Klien kami datang sendiri, langsung di tetapkan sebagai tersangka dan tidak di dampingi Penasehat Hukum Pribadi , tetapi di dampingi Penasehat Hukum dari penunjukan pihak kejari Palembang.
Kemudian dengan adanya Prapradilan, dari Mantan Kepala Sekolah SMAN.19. Inila tanggapan dari Pihak Kejaksaan Negri Palembang, dalam agenda pembacaan jawaban dari termohon, yaitu Kejaksaan Negeri Palembang yang di bacakan dihadapan Hakim Tunggal Pitriadi, SH MH.
Memberikan jawaban, bahwa Kejari Palembang, berpendapat dalil dalil yang di sampaikan pihak pemohon prapradilan, tidak terpenuhi alasan penahanan terhadap pemohon adalah tidak mendasar dan terkesan mengada ada, seperti yang di uraikan di atas Penyidikan yang telah di lakukan Penyidik.
Dalam perkara ini melalui prosedur yang benar dan penetapan Kepala Sekolah, SMAN. 19. Yang berdasarkan 2, alat bukti yang cukup, Kemudian penyidik melakukan penahanan, terhadap Selamet Selaku Mantan Kepala Sekolah SMAN 19.
Sesuai dengan surat perintah Penahanan. PRINT-514/L.6.10/fd.2/07/2023. Tanggal. 20 juli 2023. Dan Penahanan terhadap tersangka, guna kepentingan Penyidikan serta penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan KUHP. Ujar Tim Kejari Palembang, dan termohon juga menjelaskan, dalam melakukan Penahanan tersangka.
Tim Penyidik telah mempertimbangkan adanya kewatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti serta akan menghilang kan barang bukti, atau akan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi. Sebagai mans diatur, sebagai sarat subyektip penahanan, dalam pasal 21 ayat(1) KUHP) dan ancaman pidana nya dalam perkara ini lebih dari 5 tahun, ujar Tim Kejari Palembang (ito/hai)