Daerah  

Diduga, Tambang Pasir Ilegal Milik Sepasang Kakak Beradik Beroperasi di Rejang Lebong, Bengkulu

FAKTA – Polri gencar melakukan penanganan pada para pelaku ilegal mining alias tambang ilegal. Tapi di Rejang Lebong, Bengkulu, sepasang kakak dan adik berinisial W dan T diduga punya tambang tak berizin alias ilegal. Bahkan mereka terkesan kebal hukum.

Setiap hari puluhan truk pasir mengangkut hasil tambang ilegal di Kelurahan Talang Benih Kecamtan Curup. Tidak sedikit pun mereka ditindak oleh aparat khususnya Polres Rejang Lebong.

Ketika dikonfirmasi, inisial W tidak berhasil ditemui. ” Bapak kurang enak badan,” ujar seseorang di rumahnya di Kelurahan Air Bang Curup Tengah kepada majalahfakta.id Kamis (29/12/2023).

Berdasarkan info yang beredar, tambang pasir diduga ilegal milik sepasang kakak beradik itu berada dalam kawasan RT/RW Rejang Lebong yang peruntukan lokasi tidak untuk pertambangan.

Karena itu sudah dipastikan, lokasi tambang tersebut ilegal alias tidak berizin. Namun entah dari mana izinnya sehingga kakak beradik itu nekat membuka usaha tambang pasir sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan tambang pasir milik W (52) warga Kelurahan Air Bang hanya berjarak puluhan meter dari bibir jembatan Dusun Sawah – Talang Benih yang dulu sempat longsor dan memakan korban.

Sementara tambang pasir milik T, depan pintu masuk tambang ada papan merek PT. RAP yang tercantum izin IUP fan PMDN 2022. Tapi sumber kuat mengatakan izin tambang sebenarnya belum lengkap dan belum keluar. Diharapkan Polres bisa segera minindak tegas pimilik tambang ilegal itu. (iju)