Diduga Ancam Sopir Pengangkut Sawit Tiga Warga Martasari Ditahan Polres Pasangkayu

Majalahfakta.id – Tiga orang warga Desa Martasari Kecamatan  Pedongga Kab. Pasangkayu dengan inisial D, DS dan AR terpaksa ditahan di Polres Pasangkayu, setelah diduga melakukan pengancaman terhadap sopir truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) milik salah satu perusahaan di daerah Pasangkayu.

Penetapan tersangka Ketiga pria tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/39/II/2022/SPKT/ Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 25 Februari 2022. 

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura, mengatakan adanya Tiga orang warga Desa Martasari ditahan, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melakukan pengancaman terhadap sopir truk pengangkut sawit pada kamis lalu.

Lanjut, Ronald mengatakan, dari hasil interogasi yang dilakukan truck PT. Mamuang menurunkan TBS yang diangkutnya. Kemudian mereka melakukan pengancaman dengan maksud supaya tidak ada yang memanen buah sawit di tanah yang diklaim sebagai tanah adat. 

“Tiga tersangka ditahan di Mapolres Pasangkayu bersama barang bukti berupa rekaman Video berdurasi 2 menit 50 detik dan Ketiga pelaku tersebut diancam pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara,”ungkap Iptu Ronald Suhartawa Hadipura. (amk)