Diduga Ada Rekening Khusus Muncul di LHP Pacitan

Majalahfakta.id – Kabupaten Pacitan meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 terhadap hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Pacitan tahun anggaran 2020, dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI). Dari hasil yang diraih ini, Bupati Pacitan mengajak semua pihak bekerja lebih baik lagi.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) penilaian WTP tersebut diserahkan Joko Agus Setyono, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji, di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Juanda Sidoarjo Jatim.

Namun diluar dugaan LHP dalam pelaksanaan Anggaran tahun ABPD Tahun 2020 Kabupaten Pacitan,  ada dugaan suatu rahasia dan tersembunyi. Yakni diduga ada rekening khusus. Karena hal ini menyalahi ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang ada.

Sementara itu, saat Handoyo Aji Anggota DPRD Kabupaten Pacitan dari dapil 6 (Tulakan – Kebonagung) beberapa waktu lalu menyatakan, dia belum memegang LHP tahun 2020 dan ketika meminta kepada pimpinan hingga sekarang belum diberi. Padahal hasil LHP seharusnya disandingkan pada saat perhitungan APBD dan rakyat bisa mengetahui.

Jhon Vera pun angkat bicara dengan nada tegas mengatakan, “Dengan dugaan kemunculan rekening khusus atau rekening penampungan dalam LHP bertentangan dengan PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah baik itu dalam ketentuan umumnya Pasal 1 maupun Pasal 28 ayat 1 PP tersebut,” kata John Vera Tampubolon mantan Anggota DPRD Kabupaten Pacitan.

“Seluruh penerimaan keuangan Pemerintah Daerah harus dimasukan ke rekening umum Pemerintah Daerah sehingga kalau ada penerimaan keuangan daerah dimasukan kepada rekening lain maka itu adalah bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan,” kata John yang juga dikenal Ketua DPC Projo Pacitan.

“Pelangaran Peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah dan menguntungkan pejabat atau korporasinya maka ini adalah jenis tindak pidana korupsi.  Untuk itu, Kejaksaan atau KPK turun tangan melakukan langkah penyelidikaan atau langkah lainya sesuai ketentuan yang berlaku agar rakyat tidak bertanya tanya, ” tandasnya. (hsr)