Di Bulan Ramadan, Polsek Malangbong Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Pelaku diamankan polisi untuk dimintai keterangan dan penyidikan di Mapolsek Malangbong.

FAKTA – Dalam suasana bulan suci Ramadan dan tradisi mudik Lebaran 2024, sebagian besar orang merayakan dengan ibadah dan pulang ke kampung halaman. Namun, di tengah kebaikan itu, kejahatan tetap mengintai.

Pada Minggu (7/4/2024), sebuah kejadian pencurian sepeda motor terjadi di Kampung Bonsai, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Sekitar pukul 23.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Malangbong bersama anggota Sat Lantas dan Sat Samapta Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

Korban, Dedi Sukarya (66), mengungkapkan bahwa ia mendengar suara orang masuk ke dalam warungnya saat sedang menonton TV. Saat dicek, sepeda motornya tidak ada di tempat semula. Ketika mencari, ia melihat motor sedang didorong oleh orang tak dikenal. Korban segera berteriak meminta pertolongan. Anggota kepolisian yang sedang bertugas di Pos Pengamanan Malangbong Ops Ketupat Lodaya 2024 segera merespons dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Malangbong, AKP Iwan Soleh Pujiawan, S.Sos., M.Si., menyatakan bahwa pelaku pencurian, yang diketahui bernama OP (30) dan beralamat di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, telah diamankan di Mapolsek Malangbong.

“Ia diamankan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iwan.

Pelaku kini berada di Mapolsek Malangbong agar tidak menjadi korban amuk massa atas perbuatannya. (F542)