H Abdul Wahid : Pertahankan Akreditasi Paripurna
BUPATI Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, bersyukur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pambalah Batung Amuntai telah mendapatkan akreditasi Paripurna dan berharap prestasi ini bisa dipertahankan.
Oleh karena itu dalam rangka menunjang kinerja dokter di RSUD Pambalah Batung Amuntai, Bupati Abdul Wahid HK menaikkan tunjangan kesra dokter umum sebesar Rp 5 juta terhitung dari tanggal 1 April 2019.
Diberikannya tunjangan dokter ini agar dapat lebih produktif dalam bekerja memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat secara khusus pasien di mana ia bekerja.
H Abdul Wahid HK menyampaikan hal tersebut saat bersilaturahmi dengan Ikatan Dokter RSUD Pambalah Batung Amuntai di Aula RSUD Pambalah Batung.
Bupati HSU berharap dengan dukungan semua pihak, bisa bersama-sama membangun RSUD Pambalah Batung Amuntai dan bisa mempertahankan akreditasi Paripurnanya.
Tidak hanya berharap, Bupati HSU juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh karyawan RSUD Pambalah Batung atas pengabdiannya, sehingga menjadikan rumah sakit ini mendapat Akreditasi Paripurna.
“Pada penilaian verifikasi akreditasi tahun 2018 diharapkan bisa mempertahankan akreditasi paripurna di masa-masa akan datang,” ujar Wahid.
Wahid mengapresiasi Direktur RSUD Pambalah Batung beserta jajarannya yang ingin mempertahankan predikat akreditasi paripurna untuk bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
RSUD Pambalah Batung tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Hulu Sungai Utara, tetapi kepada masyarakat daerah lainnya, seperti Balangan, Tabalong, HSS, dan juga dari Kalimantan Tengah.
“Ini membuktikan bahwa pelayanan rumah sakit kita memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Wahid juga mengingatkan agar jangan sampai RSUD Pambalah Batung tidak bisa mempertahankan akreditasi paripurnanya, terlebih lagi saat verifikasi ulang akreditasi Paripurna pada bulan Desember mendatang.
Bupati berharap hal ini diterima dengan baik dan penuh tanggung jawab serta bisa memberikan pelayanan dengan baik untuk masyarakat, tidak hanya dokter tetapi juga seluruh karyawan yang ada di RSUD Pambalah Batung, baik itu perawat, ASN, dokter dan lain-lain. Tak lupa bupati mengingatkan agar meningkatkan kebersihan, konsultasi, pelayanan, infrastruktur dan sebagainya.
Sementara itu, Direktur RSUD Pambalah Batung Amuntai, dr H Badrus, mengatakan, jumlah dokter di RSUD Pambalah Batung saat ini dokter spesialis 15 orang satu di antaranya Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan program ini sudah berjalan sejak tahun 2018. Dokter umum ada 7 orang terdiri dari 4 dokter PNS dan 3 kontrak, serta dokter gigi 2 orang.
Badrus mengharapkan, tenaga dokter di RSUD Pambalah Batung Amuntai bisa ditambah lagi, khususnya dokter yang lulus tes CPNS agar bisa mengabdi di Amuntai.
RSUD Pambalah Batung memang masih banyak membutuhkan dokter, termasuk dokter spesialis dan tenaga medis lainnya seperti perawat dan bidan.
Diharapkan dengan adanya silaturahmi antara Pemda HSU dan Ikatan Dokter RSUD Pambalah Batung ini akan terjalin kerja sama yang baik, sehingga memperoleh kemajuan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga HSU ataupun masyarakat luar Kabupaten HSU yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter diharapkan pula Pemkab HSU dapat menjalin kerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu RSUD Pambalah Batung Amuntai Kabupaten HSU meraih prestasi tertinggi, yakni Akreditasi Paripurna dengan rating bintang lima.
Akreditasi paripurna ini diraih RSUD Pambalah Batung Amuntai setelah disurvei dan dilakukan penilaian lapangan oleh surveyor dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) selaku komisi independen yang menangani akreditasi rumah sakit pada bulan Desember 2017 yang lalu.
Hasil akreditasi diterima Bupati HSU, Drs H Abdul Wahid HK MM MSi, dari Executive Chairman KARS, Dr dr Sutoto MKes, di Kantor KARS Epicentrum, Kuningan, Jakarta.
Bupati H Abdul Wahid mengaku bangga dengan hasil akreditasi tersebut. Menurut Wahid, segala upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan dan melengkapi pelayanan bagi masyarakat mendapat penilaian yang baik dan telah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh KARS. “Ini prestasi yang harus disyukuri, alhamdulillah rumah sakit kita mendapatkan penilaian bintang lima dari KARS,” ucapnya.
Meskipun meraih akreditasi paripurna, Wahid mengaku akan terus berusaha melengkapi fasilitas yang ada di rumah sakit ini dan meningkatkan pelayanan untuk dapat memenuhi harapan masyarakat.
“Walaupun RSUD Pambalah Batung Amuntai tipe C, tetapi dari segi pelayanan, sarana dan prasarana maupun jumlah dokter spesialisnya sudah hampir seperti RS tipe B. Karena kita sudah memiliki 20 orang dokter spesialis,” kata Wahid.
Untuk itu Wahid meminta agar jajaran RSUD Pambalah Batung dapat mempertahankan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Apalagi selama ini RSUD telah menjadi rujukan bagi pasien dari kabupaten maupun provinsi tetangga yang berbatasan dengan HSU, seperti Kabupaten Barito Timur dan Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Begitu pula dari Kabupaten Tabalong, Balangan maupun Hulu Sungai Tengah.
“Prestasi ini sebenarnya menjadi tantangan bagi kita. Saya mengharapkan seluruh jajaran RSUD untuk terus meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Wahid .
Namun, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya kebutuhan akan dokter, ketersediaan fasilitas kesehatan (faskes) yang memadai untuk menunjang kesehatan masyarakat juga harus terpenuhi. Serta berkaitan pula dengan program jaminan kesehatan, agar memudahkan warga untuk mendapatkan jaminan kesehatannya. Keberhasilan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sangat ditentukan oleh ketersediaan fasilitas kesehatan yang cukup dan memenuhi standar.
Pemerintah pusat dan daerah, menurut Pasal 35 Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, bertanggung jawab atas ketersediaan faskes dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan faskes dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Faskes yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakannya meliputi Rumah Sakit, Dokter Praktik, Klinik, Laboratorium, Apotek dan Faskes lainnya. (Tim)