FAKTA – Perusahaan Umum (PERUM) Bulog Wilayah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumbar R. Darma Wijaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Yuni Daru Winarsih, didampingi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli, Koordinator, Para Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejati Sumbar.
Dalam hal ini Bulog Sumbar terlibat dalam sengketa hukum perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di pengadilan, Bulog Sumbar dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sumbar, untuk bertindak mewakili dan menyelesaikan sengketa tersebut.
Surat Kuasa Khusus ini akan memberikan kewenangan kepada Kejati, untuk mengambil tindakan yang diperlukan, baik melalui upaya penyelesaian di luar pengadilan (non-litigasi) maupun melalui proses pengadilan (litigasi).
“Dengan adanya MoU ini, diharapkan kerjasama antara Kejati dan Bulog Sumbar dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih terjamin dari sisi hukum terutama dibidang perdata dan tata usaha negara serta melalui pendampingan hukum yang intensif,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bulog Sumbar R. Darma Wijaya, Selasa (18/3/2025).
Disebutkannya, Bulog Sumbar dapat mengurangi potensi risiko hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Sementara itu, Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsihi, berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar. (SS)