Majalahfakta.id – Lomba desa yang digelar di Kabupaten Pacitan diminta ditinjau ulang. Karena kegiatan ini dinilai dapat menjerat perangkat desa pada tindak pidana korupsi.
“Sebaiknya pemerintah daerah agar meninjau ulang kegiatan lomba desa yang sudah menjadi tradisi. Karena dinilai memaksa desa untuk mengunakan keuangan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ” ujar Sugeng Purnomo, salah seorang anggota BPD Desa Soko, Kecamatan Punung.
“Dengan adanya lomba desa bisa menyebabkan Kepala Desa berpotensi terjerat kasus korupsi sebagaimana pada kasus yang sekarang sedang berjalan, menimpa Desa Dersono. Jika tidak mengunakan anggaran desa maka kasihan kepala desa karena dia bisa tombok sendiri dan nilainya tidak sedikit, pungkah Mbah Sugeng –akrab disapa laki – laki yang juga dikenal mantan anggota DPR.
Kemampuan anggaran desa yang sangat terbatas dan tuntutan desa agar tertib administrasi serta penyusunan APBDes sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), menyebabkan anggaran lomba desa tidak bisa tercover dalam APBDes .
Tidak adanya anggaran tersebut menyebabkan kepala desa dengan perangkat dan pemerintahaan di atasnya dalam hal ini kecamatan, harus memutar seribu keliling, guna memenuhi pembiayaan tersebut.
“Benar jika lomba desa akan memberatkan jalannya pemerintahaan dan akhirnya memotong dana dari kegiatan lainnya, ” ungkap salah seorang kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya saat ditemui majalahfakta.id. (hsr)