KUALITAS udara di Kota Pekanbaru dan Palembang pada Senin (14/09) masuk kategori berbahaya seiring dengan meningkatnya jumlah titik api di Pulau Sumatera.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, menyebutkan terdapat 1.143 titik panas atau hotspot di Pulau Sumatera. Dari jumlah tersebut, sebaran terbanyak berada di Sumatera Selatan dengan 724 titik api dan Jambi dengan 234 titik api.
Padahal, pada Jumat (11/09), titik panas di Sumatera terdeteksi sebanyak 575 buah.
Akibat intensitas titik panas tersebut, jarak pandang di sejumlah kota amat terbatas. Di Pekanbaru, Provinsi Riau, misalnya, jarak pandang mencapai 200 meter. Adapun di Dumai dan Pelalawan, jarak pandang maksimal hingga 50 meter.
Selain jarak pandang, Sutopo menyebutkan kualitas udara di Pekanbaru masuk kategori berbahaya karena mencapai 984 PSI (Pollutan Standard Index, indeks standar polutan), dan di Palembang mencapai 550 PSI.
Berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara, angka itu amat jauh di atas kategori ‘berbahaya’ yang berada di rentang 300 hingga 500 PSI.
Asap masuk rumah
Aulia Faisal, seorang warga Pekanbaru, mengatakan kondisi udara sangat parah.
“Pagi ini keadaannya gelap seperti sore menuju maghrib. Asap begitu pekat sehingga saya harus sangat hati-hati dalam mengendarakan mobil karena pandangan samar,” kata Aulia.
Aulia menyebut pula, asap telah memasuki rumah-rumah.
“Jangankan di luar rumah, asap telah masuk rumah, sekalipun kita memasang pintu dan jendela kedap udara,” ujarnya kepada wartawan BBC Indonesia, Jerome Wirawan.
Akibat situasi ini, para murid sekolah di Pekanbaru telah diliburkan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Meski demikian, sejumlah anak telah terpapar asap dan mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
“Ini bagaimana nasib anak-anak kami ? Sudah 18 tahun lo kondisinya begini terus. Kami tidak perlu informasi titik panas, tapi bagaimana upaya pemadamannya ?” ujar Aulia.
Dalam akun Twitternya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan upaya pemadaman terus berlangsung. Namun, Sutopo menyiratkan kendala yang dihadapinya.
”Di satu tempat dipadamkan, tapi di tempat lain dibakar. Bisa-bisa api padam saat awal musim penghujan Desember 2015,” tulis Sutopo.
Pembakaran hutan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, telah mengancam mencabut izin 10 perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatera Selatan.
“Sekarang sedang diproses (hukum), satu di Riau, dua di Sumsel, tujuh di Kalteng,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (8/9)
Siti Nurbaya menambahkan pihaknya bisa membekukan izin atau memberi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terindikasi membakar hutan dan lahan, kendati proses hukumnya baru dimulai. (BBC Indonesia) www.majalahfaktaonline.blogspot.com / www.majalahfaktanew.blogtspot.com