FAKTA – Hari sial dialami HY (44) warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dia dicokok polisi pada Minggu (3/9/2023) gegara mengedar dan membelanjakan uang palsu (Upal) pecahan Rp100 ribu dn Rp50 ribu.
“HY ditangkap saat sedang berada di lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq.
Dia menjelaskan, mengutip rri.co.id, penangkapan tersangka karena ada laporan dari korban Nuraidah (40), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, yang mengaku kedatangan pelaku yang membeli minuman kemasan merek Floridina dengan upal.
“Saat belanja, pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu untuk membayar minuman tersebut. Tak curiga, korban menerima dan mengembalikan sisa uang belanja sebanyak Rp45 ribu. Nah, setelah pelaku pergi, korban baru sadar kalau uang yang dibayarkan pelaku adalah uang palsu,” jelas Kapolsek.
Korban melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa uang palsu.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa upal sebanyak Rp2.250.000 dengan rincian 5 lembar pecahan Rp100 ribu, dan 35 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.
Saat ini, pelaku dijebloskan ke dalam sel untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. (*)