Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka, Dugaan Aliran Dana Pembangunan Masjid Sriwijaya

Majalahfakta.id – Diduga menerima aliran dana pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp 2,4 milliar, Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan Periode 2013-2018, menjadi tersangka. Karena diduga mantan Gubernur itu menyetujui pencairan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tanpa proposal dengan rincian pada tahun 2015.

Pemprov Sumsel mencairkan dana sebesar Rp 50 milliar ke Yayasan, kemudian pada tahun 2017 sebesar Rp 80 milliar, diduga pencairan dana tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang karena pihak Yayasan Masjid Sriwijaya tidak mengajukan proposal untuk proyek tersebut.

Dari hasil penyelidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Masjid Sriwijaya, maka ditetapkan para tersangka baru yaitu mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Mantan ketua KOI Pusat Muddai Madang, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laoma Pl Tobing. Penetapan ketiga tersangka baru dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya oleh pihak Kejaksaan Agung RI dibenarkan Kasi Pekum Kejati Sumsel, Khadirman kepada para awak media pada hari Rabu (22/9/2021).

Ditetapkan tiga tersangka ini, dalam hibah pembangunan Masjid Sriwijaya pada tahun 2015-2017 jadi betul pihak Kejaksaan Agung RI merilis penetapan tersangka yang sebelumnya pihak Kejati telah menetapkan empat tersangka, jilid 1 dugaan korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp130 milliar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Adapun tersangkanya Edi Hermanto, Syaifudin, Rudi Arminto dan Dwi Kridayani dan menyusul jilid II yang tersangkanya mantan Sekwan Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Pkt Karo Kesra Ahmad Nasuhi. (ito)