FAKTA – Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan Commuter Line di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 27 April 2026, tidak berdiri sebagai satu kesalahan tunggal.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan sejumlah persoalan pada sistem persinyalan dan komunikasi yang ikut berkontribusi terhadap kecelakaan.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur. Saat kejadian, KA 4B berjalan langsung dari Jalur III Stasiun Bekasi melalui Sinyal Keluar J12 yang menunjukkan aspek hijau.
Namun, setelahnya terdapat Sinyal Blok B104 yang menunjukkan aspek merah karena masih terdapat KA 5568A di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi tersebut, masinis KA 4B tidak memperoleh sinyal aspek kuning sebagai peringatan bahwa sinyal berikutnya menunjukkan aspek merah.
Menurut KNKT, kondisi tersebut tidak teridentifikasi sejak proses review desain dan pengujian setelah perubahan layout Stasiun Bekasi pada 2021. Dalam dokumen review desain 2022, hubungan persinyalan digambarkan dari satu sinyal ke sinyal lainnya tanpa memperhitungkan status okupasi jalur.
Persoalan lain muncul dalam komunikasi ketika kondisi darurat. Saat masinis KA 5181B melaporkan tabrakan di JPL 86 kepada PPKP Selatan, panggilan dilakukan melalui panggilan individual, bukan panggilan emergency.
Proses klarifikasi mengenai kondisi KA dan jalur yang terdampak berlangsung selama 3 menit 20 detik. KNKT juga menemukan kualitas audio dari KA 5181B kurang optimal, antara lain karena adanya reverb, warbling, serta volume yang relatif kecil.
Situasi diperumit karena prosedur komunikasi yang ada belum mengatur standar fraseologi dan struktur penyampaian informasi keadaan darurat dari masinis kepada PPKP.
Pada sisi lain, informasi mengenai KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur karena adanya kerumunan masyarakat juga tidak tersampaikan kepada PPKP Selatan. Panggilan masinis dilakukan secara individual sehingga tidak memunculkan notifikasi panggilan emergency pada konsol radio PPKP.
KNKT juga tidak menemukan mekanisme yang mengatur penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.
Akibatnya, informasi mengenai gangguan perjalanan dan kecelakaan tidak diterima secara utuh oleh petugas yang berkepentingan. Kondisi tersebut kemudian memengaruhi kualitas informasi dan perintah pengendalian perjalanan KA.
Bagi KNKT, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada respons masinis di kabin. Sistem persinyalan, kualitas komunikasi, hingga mekanisme pertukaran informasi antarpengendali menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan. (marthin)
Sumber : Antaranews






