Kota Batu, majalahfakta.id – Raut lega terpancar dari wajah warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji. Setelah bertahun-tahun menempati rumah tanpa bukti kepemilikan yang sah, kini mereka akhirnya bisa bernapas lega. Sertifikat hak milik itu telah resmi di tangan.
Kepastian hukum tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Gedung Serbaguna Balai Desa Bulukerto, Sabtu (26/9/2026).
Bagi warga, selembar sertifikat itu bukan sekadar kertas. Ia adalah tameng dari potensi sengketa, bukti sah atas tanah yang mereka tinggali, dan modal untuk masa depan yang lebih produktif.
Capaian ini terbilang istimewa. Dari target 106 bidang di tahun 2026, prosesnya tuntas 100 persen. Sebanyak 70 sertifikat diserahkan hari ini, melengkapi sisanya yang telah dibagikan bulan lalu. Bahkan untuk kawasan permukiman, Desa Bulukerto kini telah mencapai 100 persen tersertifikasi, mencakup sekitar 1.800 rumah.
Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan, tak menampik peran besar kolaborasi antara Pemerintah Kota Batu dan Kantor Pertanahan. Berkat dukungan tersebut, PTSL bisa berjalan berkelanjutan hingga tuntas.
Wawali Heli yang hadir langsung menyapa warga menegaskan, PTSL di Bulukerto sudah memasuki pelaksanaan keempat kalinya. Ia berpesan agar sertifikat yang diterima disimpan dengan baik dan dimanfaatkan secara bijak untuk mendukung usaha produktif keluarga.
Kabar baik lainnya, Pemkot Batu membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk program ini, sehingga warga semakin ringan untuk mendapatkan haknya.
“Alhamdulillah untuk kawasan permukiman sudah 100 persen. Semoga tanah garapan, tegalan, dan sawah juga segera tuntas,” harap Wawali Heli.
Di Bulukerto, sertifikat telah menjadi simbol keadilan agraria yang akhirnya benar-benar dirasakan hingga ke pelosok desa.
(Mud/F.1015)






