Mamuju, Majalahfakta.id – Gerakan VENDETTA (Gerakan Intelektual Aktivis Muda Sulawesi Barat) melayangkan kritik dan kecaman keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat yang dinilai telah mengorbankan nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hingga pertengahan September 2026, sanksi pemblokiran layanan ASN Digital Pemprov Sulbar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berlanjut tanpa kejelasan, akibat penolakan Pemprov untuk membatalkan kebijakan nonjob massal 95 pejabat yang dinilai melanggar hukum.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan dinamika di tingkat daerah. Pasca-pertemuan Ketua DPRD Sulbar Amalia Fitri Aras dengan Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh bulan lalu, BKN resmi melonggarkan sanksi dengan membuka kembali blokir layanan kepegawaian untuk 6 pemerintah kabupaten di Sulbar. Namun, untuk lingkup Pemprov Sulbar sendiri, sistem tetap dikunci rapat karena Gubernur dan jajaran eksekutif enggan mengeksekusi tiga opsi solusi alternatif yang ditawarkan BKN.
Akibat kebuntuan (deadlock) ini, ribuan ASN staf bawah di Pemprov Sulbar menjadi korban struktural. Hak administrasi mereka membeku total proses kenaikan pangkat terhenti, pengusulan mutasi antar-instansi terkunci, dan pengisian e-Kinerja digital menjadi kacau. Kebijakan sewenang-wenang elit kekuasaan kini harus dibayar mahal oleh penurunan motivasi kerja aparatur negara yang berdampak langsung pada merosotnya mutu pelayanan publik bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Ketua Gerakan VENDETTA Sulawesi Barat, Ikhwan Rozi, mengungkapkan bahwa pembelaan diri Pemprov yang terus-menerus berlindung di balik tameng “perampingan OPD” dan “kewenangan kepala daerah” adalah bentuk kesesatan berpikir dalam tata kelola birokrasi.
”Ini adalah bentuk nyata dari tirani birokrasi, di mana syahwat politik dan ego sektoral elit penguasa yang diduga mengorbankan hak hidup serta karier ribuan ASN bawah. Sungguh ironis dan memuakkan, ketika 6 kabupaten sudah berhasil menyelamatkan ASN-nya, Pemprov Sulbar justru memilih tetap mengedepankan egonya,” ungkap Ikhwan Rozi, Rabu (23/9/2026)
Lanjut, ia katakan, “Kami tidak sedang membela para pejabat struktural yang dicopot, kami membela ribuan staf bawah yang hak kenaikan pangkat dan e-Kinerjanya disandera karena ketidakpatuhan Gubernur terhadap hukum nasional, Jika Pemprov tidak mampu memimpin dengan kepatuhan pada aturan, maka mereka sedang mempertontonkan maladministrasinya secara telanjang di hadapan rakyat.”
Lebih lanjut, Vendetta juga menyoroti Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang melegitimasi bahwa pemblokiran oleh BKN adalah tindakan hukum yang sah demi menegakkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN dari kesewenang-wenangan daerah. Maka, tidak ada alasan bagi Pemprov untuk menolak tiga solusi alternatif yaitu : pengembalian jabatan semula, pengalihan ke jabatan fungsional tanpa uji kompetensi, atau rekomendasi KemenPAN-RB).
Atas dasar darurat birokrasi tersebut, Gerakan Vendetta menyatakan desakan untuk menurunkan ego dan segera mengeksekusi salah satu dari 3 opsi solusi alternatif dari BKN dalam tempo yang sesingkat singkatnya demi menyelamatkan nasib ribuan ASN provinsi Sulawesi Barat. (Ammank-007)
Pemprov Sulbar Diduga Tumbalkan Ribuan ASN, Gerakan Vendetta Desak Gubernur Eksekusi Solusi Alternatif dari BKN
Rekomendasi untuk kamu

Lahat, majalahfakta.id – Di tengah duka mendalam yang menyelimuti keluarga almarhum Andi Tamansyah yang tewas…

TransNusa Maksimalkan Ketepatan Waktu Penerbangan demi Pengalaman Penumpang yang Lebih Andal Jakarta, majalahfakta.id – TransNusa,…

Badung, majalahfakta.id – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK sekaligus Bunda Literasi Digital Kabupaten Badung, Rasniathi…

Badung, majalahfakta.id – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pembangunan pendidikan di Kabupaten Badung…

Jakarta, majalahfakta.id — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian…

