Tim Jagal Bandit Polres Lahat Tangkap Bapak dan Anak diduga Buat Rekayasa Tak Kuat Bayar cicilan Motor

Tim Jagal Bandit tangkap pelaku ayah dan anak jual motor angsuran kredit modus motor dirampok dijual ke lubuk Linggau (Foto: Ist/majalahfakta.id)

FAKTA – Upaya dua warga untuk mengelabui aparat kepolisian dengan laporan pembegalan palsu akhirnya terbongkar. Tim Jagal Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat berhasil mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan kehilangan sepeda motor yang sempat menghebohkan tersebut.

Dua orang yang diketahui merupakan ayah dan anak kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti merekayasa cerita menjadi korban begal. Ironisnya, sepeda motor yang diklaim dirampas pelaku bersenjata ternyata telah lebih dulu dijual karena keduanya tidak lagi mampu membayar cicilan kendaraan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat pada Senin (1/6/2026). Pelapor mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua pria tak dikenal yang mengenakan penutup wajah dan membawa senjata api. Peristiwa tersebut disebut terjadi di Jalan Daimotik, Kecamatan Gumay Talang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, cerita itu mulai diragukan setelah tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim, Intelijen, dan SPKT melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan keterangan pelapor.

Pengalaman dan naluri penyidik membaca situasi membuat aparat semakin yakin ada fakta yang disembunyikan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, kebohongan tersebut akhirnya terkuak.

Pelapor mengakui bahwa aksi pembegalan yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Motor Honda Genio yang diklaim dirampas ternyata sudah dijual ke wilayah Lubuklinggau dengan nilai transaksi sekitar Rp8 juta.

Kapolres Lahat melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ridho Pradani yang disampaikan Kanit Pidum Iptu Budi Agus, menjelaskan bahwa motif di balik rekayasa tersebut adalah persoalan ekonomi. Pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran kendaraan yang masih berstatus kredit.

“Pelaku sengaja membuat skenario seolah-olah menjadi korban begal dengan harapan kewajiban pembayaran kredit tidak lagi berlanjut. Padahal kendaraan tersebut sudah dijual, bahkan sebagian hasil penjualannya digunakan untuk membeli motor lain,” jelas Iptu Budi Agus.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan ayah dan anak yang berasal dari Kabupaten Musi Rawas. Setelah mengakui perbuatannya, keduanya langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas tindakan memberikan laporan palsu kepada pihak berwenang, kedua pelaku dijerat Pasal 311 KUHP tentang Pengaduan atau Pemberitahuan Palsu. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 223 KUHP karena dengan sengaja menciptakan keadaan seolah-olah telah terjadi tindak pidana.

Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, dengan pidana penjara yang dapat mencapai beberapa tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga ke tahap persidangan. Masyarakat pun diingatkan agar tidak mencoba membuat laporan palsu atau merekayasa suatu peristiwa demi kepentingan pribadi.

Selain dapat berujung pidana, tindakan tersebut juga menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus kejahatan yang benar-benar terjadi di tengah masyarakat.(Bambang MD)