FAKTA – Kuasa hukum para korban dugaan praktik jual beli lapak PKL Alun-Alun Kota Batu, Suwito, S.H., M.H dan Bagas, menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum.
1. Percayakan Sepenuhnya ke Polres Batu
Suwito menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses pengungkapan fakta hukum kepada Polres Batu. “Kami minta Polres Batu membongkar siapa yang menjanjikan tempat, siapa yang menerima uang, dan ke mana aliran dana transaksi ilegal tersebut,” tegas Suwito, Selasa (2/6/2026).
2. Tolak Upaya Libatkan DPRD Lewat Hearing
Kuasa hukum korban mendapat informasi bahwa pihak terduga pelaku berupaya mencari pembenaran dengan melibatkan DPRD Kota Batu melalui mekanisme hearing. “Dalih hearing itu percuma dan merupakan kesalahan besar. DPRD pasti menolak karena kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jangan membuat narasi pembelaan apapun,” tegas Suwito.
Ia meminta para pihak yang tersangkut menghargai proses hukum. “Mengakui perbuatan dan meminta maaf jauh lebih terhormat daripada menggiring opini ke arah lain.”
3. Desak Pemkot Segera Relokasi, Kembalikan Fungsi Fasum
Suwito menyampaikan aspirasi publik yang mendesak Pemkot Batu segera menertibkan dan merelokasi PKL. “Jalan harus dikembalikan sebagai fasilitas umum. Jangan dirampas hak pengguna jalan. Jangan ada pengecoran permanen atau kios menetap yang bikin kumuh dan semrawut.”
Ia menyebut Pemkot Batu memiliki lahan kosong yang layak, salah satunya di lapangan Dispora depan KONI, Jl. Sultan Agung. Lokasi ini berpotensi menjadi pusat wisata kuliner baru seperti PKL Bukit Bintang.
“Tujuannya memecah keramaian, mengurangi kemacetan di Alun-Alun, tapi roda ekonomi tetap berputar dengan tertib, aman, dan sesuai peruntukan ruang kota,” pungkas Suwito. (F1015)






