FAKTA – Dokumen hasil rapat koordinasi yang melibatkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Republik Indonesia mengungkap adanya pembahasan terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang berada di wilayah operasional PT Berau Coal.
Dokumen bertanggal 15 Juli 2019 tersebut berjudul “Kesepakatan Hasil Rapat Satgas Saber Pungli” terkait dugaan pungutan pada proses pembayaran ganti rugi lahan masyarakat oleh PT Berau Coal. Dalam dokumen yang di sampaikan ke redaksi, itu tercantum keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan masyarakat, aparat kepolisian, unsur Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), hingga pihak perusahaan.
Berdasarkan isi dokumen, rapat koordinasi menyepakati peninjauan lapangan terhadap dokumen milik kedua belah pihak guna dilakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. Dalam poin pertama disebutkan pihak-pihak terkait, termasuk PT Berau Coal, masyarakat kelompok tani, UPP Provinsi Kalimantan Timur, dan Polres Berau akan melakukan peninjauan terhadap dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, dalam dokumen yang di miliki oleh kuasa hukum kelompok tani tersebut Kusnadi menegaskan bahwa PT Berau Coal akan melakukan pembayaran ganti untung kepada pihak-pihak yang belum menerima pembayaran apabila terdapat dokumen yang sah dan memiliki legal standing yang jelas serta diketahui oleh pihak terkait.
Beberapa kelompok masyarakat yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain:
- Kelompok Datu Amir seluas 96 hektare di Sungai Seramut, Gurimbang, Kecamatan Sambaliung;
- Kelompok Tani Karya Benua Bersama seluas 551 hektare di Kampung Tumbit Dayak, Kecamatan Sambaliung;
- Kelompok Sapri Cs seluas 32 hektare di Sungai Seramut, Kelurahan Sambaliung;
- Kelompok Tumbit Melayu seluas 90 hektare di Sungai Binungan, Kampung Rantau Panjang;
- Kelompok Hendra Cs seluas 101 hektare di Sungai Binungan, Kampung Rantau Panjang.
Kuasa hukum masyarakat dan kelompok tani dari Kantor Hukum Tiara Citra Manunggal (TCM), Kusnadi Pratama, SH bersama rekan-rekannya menyebut total luas lahan yang diklaim masyarakat mencapai sekitar 2.013 hektare.
Menurut Kusnadi, lahan tersebut didukung sekitar 1.586 surat penguasaan lahan yang berasal dari enam kelompok masyarakat dan tujuh kelompok tani di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ditanda tanggani oleh kepala desan dan camat yang menjabat saat itu.
“Total pemilik sekitar 1.000 warga Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Sebesar itulah yang menurut masyarakat harus dilakukan ganti untung oleh PT Berau Coal kepada pemilik lahan,” ujar Kusnadi Pratama, Senin (26/5/2026).
Dalam poin lainnya, masyarakat yang merasa dirugikan diminta membuat surat resmi kepada PT Berau Coal terkait tuntutan kerugian atau ganti untung secara rinci dan lengkap.
Dokumen tersebut juga memuat klausul bahwa apabila kesepakatan tidak dilaksanakan, Satgas Saber Pungli akan membuat surat kepada Kementerian ESDM untuk melakukan peninjauan kembali terkait PKP2B PT Berau Coal.
Pada dokumen yang diterima redaksi dari kuasa hukum kelompok tani juga tercantum daftar saksi dan tanda tangan sejumlah pihak yang hadir dalam rapat, termasuk perwakilan PT Berau Coal, Ditjen Minerba, kepolisian, dan perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak PT Berau Coal terkait perkembangan tindak lanjut hasil rapat tersebut maupun penyelesaian klaim lahan masyarakat yang tercantum dalam dokumen.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai proses penyelesaian sengketa lahan tersebut. (F100)






