FAKTA — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Rabu pagi, 20 Mei 2026.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan dugaan penyelewengan dana publik pada program eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2014–2015 di Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
Pantauan di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, Azwar tiba di halaman Kantor Kejari Pariaman menggunakan kendaraan pribadi. Ia tampak langsung memasuki gedung pemeriksaan tanpa memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Pemanggilan terhadap Azwar tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 yang diterbitkan sejak 20 April 2026. Dalam proses itu, penyidik meminta klarifikasi dan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana bergulir eks UPK-PNPM Mandiri Perdesaan.
Azwar diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bawaslu, melainkan sebagai mantan Ketua Tim Penataan Dana Bergulir sekaligus Ketua Tim Inventarisasi eks UPK-PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan IV Koto Aur Malintang pada periode pengelolaan 2014–2015.
Kejari Pariaman tidak hanya memanggil Azwar. Jaksa Penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima nama lain yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan tata kelola dana program tersebut.
Mereka adalah Pedri Kasman, Bujang, Kaswarman, Iskandar, serta Darmawan.
Berdasarkan surat panggilan resmi bernomor B-07/L.3.13/Fd.1/05/2026 dan B-41/L.3.13/Fd.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, para pihak diminta membawa sejumlah dokumen penting, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, hingga surat keputusan pengelolaan aset. Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan temuan awal tim intelijen kejaksaan.
Penyelidik mendalami kemungkinan adanya manipulasi pembukuan modal serta penyimpangan pengelolaan dana bergulir yang diduga terjadi lebih dari satu dekade lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, membenarkan pemanggilan Azwar Mardin pada hari ini. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan.
“Benar, hari ini Kejari Pariaman memanggil Azwar Mardin untuk dimintai keterangan. Namun, statusnya belum sebagai saksi maupun tersangka,” kata Yoki kepada, Rabu (20/5/2026).
Menurut Yoki, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejari Pariaman terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana PNPM di wilayah tersebut.
“Kami masih menghimpun data dan meminta keterangan dari sejumlah pengurus PNPM. Sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi warga desa.
Kejari Pariaman memastikan proses penyelidikan akan terus berjalan guna menelusuri potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (ss)






