FAKTA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali mengumumkan penyelamatan keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batubara PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di wilayah transmigrasi Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan bahwa tersangka kembali melakukan pengembalian uang sebesar Rp57.450.000.000.
Dengan tambahan pengembalian tersebut, total nilai penyelamatan keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp271.450.000.000.
“Ini uang dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Toni Yuswanto, Rabu (20/5/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan batubara pada kawasan lahan transmigrasi tanpa izin Menteri Transmigrasi pada periode 2010 hingga 2015.
Kejati Kaltim menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Barang Milik Negara pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dalam proses penyidikan tersebut, Kejati Kaltim telah menahan tujuh orang tersangka.
Mereka terdiri dari:
- tiga orang mantan Kepala Dinas Pertambangan Kutai Kartanegara,
- serta tiga orang dari jajaran direksi PT JMB Group,
- termasuk tersangka berinisial BT.
Menurut Toni Yuswanto, tersangka BT sebelumnya juga telah melakukan pengembalian uang negara dalam perkara tersebut. Kemudian pada 1 April 2026, tersangka kembali menyerahkan uang sebesar Rp57,45 miliar kepada penyidik Kejati Kaltim.
“Tersangka BT pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 mengembalikan lagi Rp57.450.000.000 sehingga total pengembalian yang merupakan penyelamatan keuangan negara dari tersangka BT menjadi Rp271.450.000.000,” jelasnya.
Meski demikian, Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih berlangsung di lembaga auditor.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap persoalan tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur, khususnya yang berkaitan dengan:
- penggunaan lahan negara,
- kawasan transmigrasi,
- perizinan pertambangan,
- hingga pengawasan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Karena jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini bukan hanya menyangkut aktivitas tambang ilegal semata.
Tetapi juga menyangkut:
• pemanfaatan aset negara,
• potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar,
• serta lemahnya pengendalian terhadap aktivitas pertambangan pada kawasan tertentu.
Dengan nilai penyelamatan keuangan negara yang telah mencapai lebih dari Rp271 miliar, perkara ini menjadi salah satu kasus besar sektor pertambangan yang kini mendapat perhatian luas di Kalimantan Timur.
Publik kini menunggu bagaimana proses hukum perkara tersebut berjalan hingga persidangan, termasuk:
• penetapan tanggung jawab para pihak,
• penghitungan final kerugian negara,
• serta sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan pada lahan negara akan diperketat ke depan. (F100)






