FAKTA – Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, membantah keras anggapan bahwa kerja-kerja pengawasan yang dilakukan pihaknya memicu ketakutan di kalangan penanam modal. Pernyataan tegas ini disampaikan guna merespons komentar Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, yang sebelumnya mengingatkan agar pergerakan Pansus TRAP tidak memicu kekhawatiran yang berpotensi menurunkan minat investasi domestik maupun internasional di Bali.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, I Made Supartha menegaskan bahwa seluruh agenda yang dijalankan oleh pansus murni merupakan implementasi dari fungsi pengawasan yang melekat pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD Bali. Ia menekankan bahwa langkah evaluasi tidak akan menyasar para pelaku usaha yang bergerak sesuai koridor hukum.
“Kerja Pansus ini kerja-kerja pengawasan, sudah terukur sesuai tupoksi pengawasan. Kalau orang gak salah, kan, ngapain kita evaluasi? Yang kita temukan selama ini semua pelanggaran,” tegas Supartha pada Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, politisi senior DPRD Bali ini memaparkan bahwa temuan di lapangan memang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang masif. Pembangunan fisik secara ilegal banyak ditemukan di kawasan-kawasan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang lingkungan.
“Dari aspek itu setelah kita perdalam memang betul-betul pelanggaran karena melakukan kegiatan pembangunan yang kebanyakan di jurang, di LSD (lahan sawah dilindungi), di danau, sungai, laut itu kan gak boleh,” cetusnya menguraikan titik-titik krusial yang menjadi objek pengawasan pansus.
Supartha juga meluruskan narasi yang menyebut bahwa langkah tegas dewan dapat merugikan perekonomian daerah. Berdasarkan fakta di lapangan, sebagian besar investor justru bersikap sangat kooperatif dan merasa terbantu saat tim pansus melakukan peninjauan. Banyak pengusaha yang mengaku tidak mendapatkan informasi serta edukasi yang jelas sejak awal mengenai batasan zonasi pembangunan.
“Buktinya selama ini setelah kita lakukan evaluasi para investor itu sangat kooperatif karena mereka jadi tahu di mana letak pelanggarannya dan melengkapi. Dulunya gak ada yang beri tahu, jadinya membangun aja mereka,” jelas Supartha.
Di akhir penjelasannya, ia kembali menggarisbawahi bahwa kehadiran Pansus TRAP tidak pernah bermaksud untuk menjegal investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masa depan Bali. Penertiban ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merusak kelestarian alam Bali demi keuntungan jangka pendek.
“Kalau yang takut mungkin karena banyak melanggar, tapi Pansus sama sekali tidak menakuti investor. Yang kita tindak adalah pelanggarannya. Kehadiran Pansus TRAP justru memberikan gambaran ke depannya investasi di Bali yang sehat,” pungkasnya. (fa)






