Audit Negara Jangan Berhenti di Rak Arsip

Catatan Fajar Fahrudin

FAKTA – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sektor pertambangan di Kalimantan Timur sesungguhnya bukan sekadar dokumen administratif biasa. Di dalamnya terdapat gambaran besar tentang kondisi lingkungan, lemahnya pengawasan, persoalan reklamasi, pencemaran limbah, hingga aktivitas pertambangan pada kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Namun persoalan terbesar dari banyak audit negara di Indonesia sering kali bukan pada kurangnya temuan, melainkan pada lemahnya tindak lanjut.
Dokumen audit kerap berakhir:
• tersimpan di rak birokrasi,
• dibahas dalam rapat formal,
• lalu perlahan hilang dari perhatian publik.
Padahal temuan dalam audit BPK ini bukan persoalan kecil.
Audit menemukan:
• pengawasan belum memadai,
• pembinaan belum sesuai ketentuan,
• sanksi administratif belum optimal diterapkan,
• pencemaran air limbah,
• reklamasi yang belum berjalan baik,
• hingga aktivitas tambang pada kawasan hutan dan Tahura Bukit Soeharto.
Temuan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Yang paling mengkhawatirkan, sebagian persoalan tersebut bukan lagi sekadar risiko masa depan. Dampaknya sudah dirasakan hari ini:
• sungai tercemar,
• lubang tambang terbengkalai,
• hutan mengalami tekanan,
• dan kawasan resapan air mulai terganggu.
Namun pertanyaannya:
setelah audit ini terbit, apa yang benar-benar berubah?
Publik tentu berharap audit negara tidak berhenti hanya sebagai catatan administrasi atau bahan presentasi rapat antarinstansi. Sebab fungsi audit sesungguhnya bukan sekadar menemukan masalah, tetapi mendorong tindakan nyata untuk memperbaiki keadaan.
Jika audit sudah menemukan adanya persoalan lingkungan serius, maka semestinya tindak lanjut dilakukan melalui:
• evaluasi izin,
• audit investigatif,
• penegakan hukum,
• pemulihan lingkungan,
• hingga pengawasan lapangan yang lebih ketat.
Karena jika tidak, maka audit hanya akan menjadi rutinitas birokrasi tanpa dampak nyata terhadap perlindungan lingkungan hidup.
Ironisnya, semua ini terjadi di Kalimantan Timur — wilayah yang kini diproyeksikan sebagai masa depan Indonesia melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di satu sisi negara berbicara tentang:
• pembangunan hijau,
• keberlanjutan lingkungan,
• transisi energi,
• dan konsep “forest city”.
Namun di sisi lain, audit negara justru menemukan adanya:
• aktivitas tambang di kawasan hutan,
• pencemaran limbah,
• lemahnya reklamasi,
• dan pengawasan yang belum memadai.
Ini menjadi kontradiksi besar yang tidak bisa terus diabaikan.
Karena pembangunan hijau tidak cukup dibangun melalui slogan dan narasi promosi investasi. Pembangunan hijau hanya bisa dipercaya jika negara benar-benar tegas melindungi lingkungan hidupnya sendiri.
Audit BPK ini juga memperlihatkan bahwa teknologi telah membuat kerusakan lingkungan semakin sulit disembunyikan. Dengan:
• citra satelit,
• drone,
• analisis GIS,
• dan hasil laboratorium,
jejak perubahan lingkungan dapat terlihat dengan jelas.
Namun teknologi tidak akan berarti apa-apa jika tidak diikuti keberanian bertindak.
Di titik inilah publik mulai mempertanyakan:
• apakah negara benar-benar serius menindak pelanggaran lingkungan?
• apakah pengawasan hanya sebatas formalitas administrasi?
• dan apakah kepentingan lingkungan masih kalah oleh kepentingan investasi?
Karena ketika pengawasan melemah dan tindak lanjut audit tidak berjalan maksimal, maka yang sebenarnya sedang terjadi adalah pembiaran terhadap kerusakan lingkungan.
Dan kerusakan lingkungan selalu memiliki satu sifat yang sama:
lebih cepat terjadi dibanding proses pemulihannya.
Hutan yang hilang membutuhkan puluhan tahun untuk tumbuh kembali.
Sungai yang tercemar tidak mudah dipulihkan.
Lubang tambang yang terbengkalai dapat menjadi ancaman lintas generasi.
Karena itu audit negara tidak boleh berhenti menjadi dokumen yang hanya dibaca sesaat lalu dilupakan.
Audit harus menjadi:
• dasar penegakan hukum,
• dasar evaluasi kebijakan,
• dasar pengawasan publik,
• dan dasar penyelamatan lingkungan hidup.
Sebab jika audit negara saja gagal mendorong tindakan nyata, maka publik berhak khawatir bahwa kerusakan lingkungan akan terus diwariskan lebih cepat dibanding upaya pemulihannya.
Dan ketika itu terjadi, maka yang hilang bukan hanya hutan, sungai, dan bentang alam Kalimantan Timur — tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keberanian negara menjaga lingkungan hidupnya sendiri. (*)