FAKTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi tatap muka mengenai barang kena cukai ilegal, khususnya peredaran rokok ilegal, di Kantor Desa Banjaransari, Selasa (12/5/2026). Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dan berlangsung dengan lancar serta kondusif.
Kepala Desa Banjaransari, Dodik Surya Mukti Wijaya, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Kami membuka kegiatan ini dengan bacaan Bismillahirrahmanirrahim, semoga acara berjalan lancar dan kondusif. Kami berharap masyarakat Desa Banjaransari tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, sehingga masyarakat semakin taat hukum dan mampu mencegah berbagai pelanggaran yang dilarang pemerintah,” ujar Dodik.
Materi sosialisasi pertama disampaikan oleh perwakilan Bea Cukai Madiun, Irwin dan Fitriana. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kesadaran hukum.
“Kita harus sadar dan taat hukum dengan tidak mengedarkan rokok ilegal. Pada prinsipnya, masyarakat juga harus membantu pemerintah. Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Babinsa maupun aparat penegak hukum terdekat,” jelasnya.
Selanjutnya, perwakilan Polres Ngawi, Agus Marsanto, menegaskan pentingnya upaya pencegahan secara preventif agar tidak terjadi pelanggaran hukum terkait cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal harus dicegah sejak dini. Sebab, jika terjadi pelanggaran hukum, sanksinya sangat berat, minimal hukuman satu tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Agus.
Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Ngawi, Dwi Siryo Wibowo, menjelaskan bahwa pelanggaran terkait rokok ilegal telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai. Ia juga menerangkan adanya mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara tertentu.
“Restorative justice merupakan pendekatan pemulihan dalam penyelesaian tindak pidana dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi bersama. Namun, pelaksanaannya tetap harus melalui pengajuan dan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan,” terangnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Ngawi berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum terkait barang kena cukai ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, damai, dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi. (Zamhari)






