FAKTA – Transparansi mengenai status lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menjadi fokus utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada Senin (11/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, PT Bali Turtle Island Development (BTID) memaparkan secara rinci mengenai mekanisme tukar guling lahan yang sempat menjadi sorotan. Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan lahan pengganti telah dilakukan secara legal dan administratif sesuai persyaratan ketat dari Kementerian Kehutanan.
Yossy menjelaskan bahwa lahan pengganti sebagai kompensasi penggunaan area KEK saat ini adalah bidang tanah berstatus hak milik atau pipil yang telah dibebaskan secara resmi oleh perusahaan. Bukti legalitas tersebut diperkuat dengan adanya berita acara tukar-menukar serta surat keterangan dari Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jembrana dan Karangasem yang mencatat pembebasan tanah-tanah tersebut. “Kami punya copy dokumennya secara lengkap. Jadi prosesnya ada dan bukan bodong,” tegas Yossy di hadapan anggota dewan di Gedung DPRD Bali.
Ia juga menambahkan bahwa proses tersebut telah melewati verifikasi lapangan, sosialisasi masyarakat, hingga pembentukan panitia tata batas.
Selain isu lahan, RDP tersebut juga membahas mengenai ekosistem mangrove di kawasan tersebut. Menjawab kekhawatiran mengenai kelestarian lingkungan, Yossy mengungkapkan bahwa pembangunan KEK Kura Kura Bali senantiasa mengacu pada standar lingkungan tertinggi. Master plan kawasan tersebut bahkan telah meraih Greenship Platinum Certification, yang mewajibkan seluruh bangunan gedung memiliki sertifikasi bangunan hijau. Terkait temuan penebangan sepuluh batang mangrove oleh tim BPKH dan UPTD Tahura, pihak BTID menunjukkan tanggung jawab nyata dengan melakukan langkah pemulihan instan.
“Setelah temuan itu, kami langsung melakukan perbaikan dengan menanam 700 bibit mangrove. Ini komitmen kami peduli terhadap lingkungan,” ungkap Yossy.
Ia juga mengklarifikasi status hutan di dalam area kawasan tukar menukar seluas 62,14 hektar tersebut sebagai lahan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), bukan hutan lindung. Selain penanaman mangrove, BTID juga aktif melakukan konservasi terumbu karang dan menjaga ekosistem yang kini menjadi habitat bagi lebih dari 160 spesies burung dan serangga.
Di akhir pemaparannya, pihak PT BTID menegaskan kesiapannya untuk menyerahkan seluruh dokumen bukti dan fakta sesuai regulasi kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Penyerahan dokumen ini diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh bagi pemerintah daerah dan masyarakat mengenai integritas operasional KEK Kura Kura Bali dalam mendukung pariwisata berkelanjutan yang tetap menghormati aturan tata ruang dan kelestarian alam Bali. (fa)






