FAKTA – Dokumen administrasi pengapalan batu bara di jalur pelayaran Kalimantan Timur menjadi perhatian seiring beredarnya sejumlah berkas keberangkatan kapal dari wilayah Samarinda menuju Kijang/Bintan pada Desember 2025.
Berkas tersebut memuat rangkaian dokumen, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), manifest muatan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), Laporan Hasil Verifikasi (LHV), serta bukti pembayaran kewajiban negara.
Salah satu dokumen mencantumkan kapal tunda TB SYUKUR 21 dan tongkang BG SAMUDRA 3002 yang memperoleh persetujuan berlayar dari Samarinda dengan tujuan Kijang. Pada lampiran lain tercantum muatan batu bara sekitar 7.569,682 MT, sementara rencana muatan awal tercatat 7.500 MT. Dalam surat pernyataan perusahaan, selisih tersebut dijelaskan akan diselesaikan melalui finalisasi pembayaran pada sistem EPNBP.
Dokumen lain juga mencantumkan asal muat dari jetty di wilayah Samarinda serta tujuan pelabuhan khusus di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Selain itu, terdapat data verifikasi surveyor dan bukti penerimaan negara yang menjadi bagian dari proses administrasi pengapalan.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses pengapalan komoditas tambang melibatkan beberapa tahapan administrasi, mulai dari asal barang, verifikasi muatan, pembayaran kewajiban negara, hingga persetujuan berlayar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dokumen yang beredar tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan berimbang. (Fajar100/Budy)






