FAKTA — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah sekaligus sosialisasi Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 37 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan, di Hall IKK, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan diawali dengan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 yang dipimpin Kepala BPKD bersama Inspektur Kabupaten Padang Pariaman dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dr. Mukhlis, SH, MH yang juga menjadi narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Anggia Yusran, SH, MH, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat, serta undangan lainnya.
Bupati John Kenedy Azis menegaskan pengelolaan keuangan daerah merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah amanah dari masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional, efisien, dan efektif,” ujarnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, para pengelola keuangan daerah dapat memahami regulasi, mekanisme, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain memahami aturan, ia juga menekankan pentingnya integritas, ketelitian, dan komitmen dalam menjalankan tugas.
Sementara itu, Dr. Mukhlis dalam pemaparannya menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan efisiensi anggaran, serta mencegah praktik korupsi.
Menurut dia, keterbukaan dalam pengelolaan anggaran dapat mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat legitimasi pemerintah dalam kebijakan terkait anggaran daerah. Transparansi juga dinilai memastikan penggunaan dana publik lebih optimal dan meminimalkan potensi penyimpangan melalui sistem pengawasan yang kuat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap pengelolaan keuangan daerah semakin profesional, berintegritas, serta mampu mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel. (ss)






