FAKTA – Praktik pungutan liar kembali mencuat di lingkungan parkir jalanan Kota Bandung. Kali ini sorotan tertuju pada pengelolaan parkir yang berada di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sejumlah warga mengaku diminta membayar tarif parkir di atas ketentuan resmi tanpa disertai karcis retribusi.
Di kawasan pusat kota seperti Braga dan sekitarnya, pengendara kerap diminta membayar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk sekali parkir sepeda motor maupun mobil. Tarif tersebut jauh melampaui ketentuan parkir tepi jalan umum yang biasanya hanya berkisar Rp2.000 sampai Rp5.000.
“Tidak ada karcis, tapi diminta bayar. Kalau tidak bayar rasanya tidak enak,” kata seorang pengendara yang ditemui pekan lalu.
Sebagian juru parkir terlihat tidak mengenakan atribut resmi. Mereka beroperasi di titik-titik parkir yang tidak memiliki marka atau papan informasi tarif. Kondisi ini membuat masyarakat kesulitan membedakan antara juru parkir resmi dan parkir liar.
Sejumlah warga menduga praktik pungli terjadi karena lemahnya pengawasan. Parkir jalanan dinilai menjadi sektor rawan kebocoran pendapatan daerah. Potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas pemerintah bisa menguap melalui praktik tidak resmi.
Dinas Perhubungan Kota Bandung menyatakan telah melakukan penertiban terhadap parkir liar dan juru parkir tidak resmi. Petugas mengklaim akan memperketat pengawasan serta menindak oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.
Dishub juga mengimbau masyarakat agar hanya membayar parkir jika diberikan karcis resmi. Tanpa karcis, pungutan tersebut dianggap tidak sah.
Meski penertiban terus dilakukan, praktik pungutan liar parkir belum sepenuhnya hilang. Di sejumlah ruas jalan pusat kota, juru parkir tetap beroperasi secara informal. Mereka memanfaatkan keterbatasan lahan parkir dan tingginya aktivitas masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan persoalan parkir di Kota Bandung bukan sekadar masalah ketertiban lalu lintas, melainkan juga menyangkut tata kelola dan transparansi pendapatan daerah.Tanpa pembenahan sistem dan pengawasan yang konsisten, pungutan liar parkir berpotensi terus berulang — menjadi praktik kecil yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap pengelolaan layanan pemerintah kota.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian yang dikonfirmasi media ini terkaiit kasus maraknya pungli liar dikota bandung, melalui pesan aplikasi. Sampai berita ini dipublish belum memberikan jawaban. (elvnyos/esw)






