Bupati Lahat Pecat Kades Endikat Ilir Diduga Terlibat Kasus Narkoba

FAKTA – Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, memerintahkan agar Kepala Desa Endikat Ilir, Kecamatan Gumay Talang, diberhentikan secara permanen dari jabatannya setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan ditangkap oleh pihak kepolisian.

Perintah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lahat melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/2/2026) malam. Dalam pesan singkatnya, Bursah Zarnubi menegaskan agar oknum kades tersebut langsung dipecat.

Kepala Desa Endikat Ilir diketahui bukan kali pertama tersandung persoalan. Yang bersangkutan juga tercatat sebagai salah satu dari 11 kepala desa yang sebelumnya telah diberhentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dalam kasus lama, terkait hasil tes urine.

Dengan adanya penangkapan oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat, Pemerintah Kabupaten Lahat menilai tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan jabatan yang bersangkutan sebagai kepala desa.

“Iya, langsung dipecat,” tegas Bupati Lahat Bursah Zarnubi melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah Kabupaten Lahat menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap aparatur pemerintahan desa yang terlibat narkoba, demi menjaga marwah pemerintahan serta memberikan efek jera.

Sementara itu, proses hukum terhadap oknum Kades Endikat Ilir saat ini masih terus berjalan di pihak kepolisian. Pemerintah daerah menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku, namun demikian, berkaca dari kasus desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang, Kades Endikat Ilir inipun akan di pecat permanent”

Terpisah Ketua Harian Lidikkrimsus RI Rodhi Irfanto, SH memberikan apresiasi kepada Bupati Lahat yang sangat tegas memecat Kades Indikat Ilir inisial MKS kini dalam proses hukum di Polres Lahat, sebelumnya Kepala BNN Pusat Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dengan tegas perang melawan narkoba.
(Bambang MD)