FAKTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut Inspeksi Mendadak (Sidak) penerapan pakaian dinas ASN oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, Kamis (15/1/2026).
Sidak ini bertujuan memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mematuhi Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa penerapan Pergub tersebut bukan sekadar soal estetika atau kerapian. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga, dalam memperkuat disiplin, identitas, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.
“Penggunaan pakaian dinas beserta atribut lengkap kini menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku kerja pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Artinya, tingkat kepatuhan berpakaian akan berdampak langsung pada penilaian TPP ASN,” tegas Ridwan.
Sesuai dengan Pergub 22 Tahun 2025, pengaturan jadwal penggunaan pakaian dinas di lingkup Pemprov Sulbar adalah sebagai berikut:
* Senin – Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
* Rabu: PDH Kemeja Putih.
* Kamis: PDH Batik Sutera Mandar atau Pakaian Khas Daerah.
* Jumat: Batik Nasional atau Pakaian Olahraga (sesuai ketentuan).
* Acara Resmi: Wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis kegiatan.
Selain jenis pakaian, regulasi ini juga mengatur secara detail penggunaan atribut wajib seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal, hingga ketentuan jenis sepatu dan penutup kepala.
Ridwan menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di Diskominfo Sulbar untuk senantiasa memperhatikan kelengkapan atribut sebagai bagian dari budaya kerja profesional.
“Kami berkomitmen agar setiap ASN di Diskominfo Sulbar dapat menjadi teladan dalam kepatuhan aturan, menjaga etika birokrasi, serta memberikan pelayanan publik yang berwibawa,” tutupnya. (AM-007)
Diskominfo Sambut Sidak Pakaian Dinas Biro Organisasi Setda Sulbar, Pastikan Patuhi Pergub 22 Tahun 2025






