FAKTA – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan TikTokers Figa Lesmana (FL) yang merupakan salah satu tersangka konten provokatif hingga adanya aksi ricuh pada akhir Agustus lalu.
Penangguhan penahanan terhadap FL dilakukan sebagai bagian penting dalam upaya Polri menegakkan hukum berlandaskan humanis, profesional, dan mengikuti asas keadilan kemanusiaan.
“Bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan, penahanan terhadap tersangka FL,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kamis (9/10/2025).
Irjen Pol. Asep mengatakan, penangguhan dilakukan melalui proses kajian hukum yang cermat dan memperhatikan beberapa aspek. FL pun sudah menghirup udara bebas pada Jumat (3/10/25).
Menurut Kapolda, penangguhan ini dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan dan proses penyidikan.
Dari aspek penyidikan, seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal dan FL menjalani proses pemeriksaan dengan kooperatif serta menghormati prosedur hukum.
“Dari sisi kemanusiaan perlu kami sampaikan bahwa penyidik mempertimbangkan yang bersangkutan adalah seorang ibu yang memiliki putra yang masih balita,” jelas Irjen Pol. Asep. (Laporan : F1||majalahfakta.id)