FAKTA – Ratusan warga masyarakat Desa Winduaji Paguyangan Brebes mendesak kepala desanya untuk segera menanyakan realisasi hasil penyerahan wewenang pengajuan surat permohonan pembangunan perlebaran dan peninggian anderpass Patuguran, dari Kepala Desa Winduaji yang diambil alih ke Bupati Brebes.
Hal itu sebagai tindak lanjut hasil kesepakatan tim survei rencana perlebaran dan peninggian anderpass Patuguran, Winduaji, Paguyangan Brebes, pada tanggal 20 Mei 2025.
Dalam menanggapi surat dari Kepala Desa Winduaji telah dilakukan cek kondisi lapangan oleh Satuan Pelayanan kerja Perkeretaapian Purwokerto, dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang dan unsur yang ada relevansinya pembangunan underpass Pemerintah Kabupaten Brebes, diantaranya Dishub DPU dan Bapeda
Kabupaten Brebes dan Forkompincam Paguyangan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempertimbangkan terkait adanya 3 surat permohonan dari Kepala Desa Winduaji, Paguyangan Brebes, tentang pelebaran dan Peninggian Underpass Patuguran di Desa Winduaji Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes.
Dengan data Underpass Patuguran sebagai berikut : Km. 325-200 Panjang Underpass 10.7 meter, Lebar Jalan 4 meter, Tinggi Underpass 3.7 meter kondisi letter U terletak di jalan Provinsi yang menghubngkan Kabupaten Brebes dengan Banyumas.
Hasil cek kondisi lapangan diputuskan oleh tim bahwa surat permohonan Kepala Desa Winduaji Paguyangan, akan dipertimbangkan dan akan diakomodir.
Untuk permohonan surat perlebaran dan peninggian underpass Patuguran,
Winduaji Paguyangan Brebes, selanjutnya, semula dibuat dan dikirim oleh Kepala Desa Winduaji Paguyangan Brebes disampaikan ke Dirjen Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa tengah.
Kini telah disepakati bersama oleh tim bahwa surat permohonan perlebaran dan peninggian anderpass Patuguran Winduaji Paguyangan diambil alih surat permohonan perlebaran dan peninggian underpass dibuat, dan akan teruskan oleh Bupati Brebes untuk diajukan permohonan ke Dirjen Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa Tengah.
Dalam isi surat Kades Winduaji tertanggal 3 Juni 2025 disebutkan, “Sampai saat ini ratusan warga kami bahkan, ribuan masyarakat Desa Winduaji dan sekitarnya, telah mendesak kami menunggu kabar dan realisasi tentang hasil surat permohonan perlebaran dan peninggian underpass dari Bupati Brebes yang ditujukan ke ke Dirjen Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa tengah.”
“Kami berharap saat surat permohonan perlebaran dan peninggian underpass Patuguran oleh Bupati Brebes telah berjalan dan telah diakomodir oleh Dirjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa tengah,” tulis surat Kades Winduaji.
“Untuk itu kami menanyakan kepada Bupati Brebes, lewat surat ini tertanggal 3/6-2025, apakah surat permohonan perlebaran dan peninggian underpass telah dibuat oleh Bupati Brebes dan telah dikirimkan ke ke Dirjen Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa tengah? Apa belum?” Lanjutnya.
Usai menyerahkan sapi banmas kepada takmir masjid Baiturohim Faris Sulhaq, S.H., Bupati Brebes Paramita memberikan jawaban bahwa penyerahan wewenang pengajuan permohonan perlebaran dan peninggian underpass Patuguran dari Kepala Dasa Winduaji ke Bupati Brebes, sudah dalam proses pengajuan ke Dirjen Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Jawa tengah. (dun)






