FAKTA – Tensi tinggi mewarnai sidang keempat perkara perdata nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa pagi (14/4/2026). Sidang atas gugatan yang diajukan oleh Abdul Bais terhadap FSPMI ini sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara massa buruh dengan petugas keamanan yang mencoba membatasi akses masuk ke ruang sidang.
Ketegangan bermula sebelum persidangan dibuka, saat sejumlah anggota FSPMI yang hendak mengawal jalannya sidang justru dihalangi oleh petugas keamanan (satpam) di depan gedung pengadilan. Kondisi ini kontras dengan tiga persidangan sebelumnya yang berlangsung tertib tanpa hambatan akses. Akibat perubahan kebijakan yang mendadak tersebut, adu argumen pun tak terhindarkan hingga aparat kepolisian harus turun tangan melakukan mediasi guna meredam emosi massa yang mulai memuncak.
Merespons insiden tersebut, Divisi Bidang Aksi FSPMI, Rifqi Mubarok, melontarkan orasi keras yang menegaskan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum. Ia mengecam segala bentuk upaya penghalangan terhadap buruh yang ingin menyaksikan proses hukum secara langsung.
“Hari ini sidang terbuka. Jadi tidak boleh lagi ada yang menghalangi kawan-kawan FSPMI untuk masuk. Ada persidangan, mengapa kita dihalangi? Apakah mungkin ada sekelompok orang yang mencoba masuk dan melemahkan perjuangan serikat buruh FSPMI?” cetus Mubarok dengan nada bertanya penuh curiga.
Mubarok juga memberikan peringatan tegas bahwa FSPMI tidak akan tinggal diam jika upaya pelemahan gerakan melalui pembatasan akses hukum ini kembali terulang. Meski situasi memanas, ia tetap mengimbau seluruh elemen buruh, mulai dari fungsionaris hingga tim advokasi yang ditunjuk DPP, untuk tetap solid dan tidak terprovokasi oleh dinamika yang berpotensi memecah persatuan organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Jakarta Timur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penutupan akses bagi massa buruh pada agenda sidang kali ini. Namun, setelah dilakukan koordinasi, massa akhirnya diperbolehkan memasuki gedung untuk terus mengawal gugatan perdata tersebut di bawah pengawasan ketat petugas. (fa)






