FAKTA – Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas trasmigrasi dan tenaga kerja Kabupaten Mamuju mengalami pemutusan aliran listrik oleh PLN akibat tunggakan pembayaran. Masalah ini timbul setelah dana Giat Umum (GU) bulan April dan Mei 2025 belum dibayar.
Pihak PLN UP3 Mamuju membenarkan bahwa pemutusan aliran listrik PLN Dinas Transmigrasi dan tenaga kerja Kab Mamuju menunggak 2 Bulan April dan Mei senilai kurang lebih Rp3.600.000.
Hal ini terpaksa petugas kami di lapangan melakukan pencabutan sesuai SOP yang ada tegasnya. Kami memohon maaf karena hal tersebut.
Amri berharap OPD tersebut agar dapat melakukan pembayaran.
Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya di Kantor Keuangan Mamuju, mengungkapkan bahwa dana GU kantor Transmigrasi sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
“Hal tersebut tertuang di DAP 2025, Sangat di sayangkan kalau ada tunggakan PLN,” ungkap
salah satu staf kantor transmigrasi Mamuju. (Ode)






