FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota, menyerahkan satu unit barang bukti (BB) berupa kendaraan kepada Polsek Cikalong Wetan, Polres Cimahi, Polda Jawa Barat.
Hal ini satu diantara upaya menjunjung tinggi profesionalisme dan sinergitas antar instansi Kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, barang bukti tersebut semula diamankan dari tangan tersangka MM, yang merupakan salah satu bandar yang sudah ditangkap dan ditangani perkaranya oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota.
Selama ini kendaraan tersebut digunakan sebagai sarana transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa kendaraan tersebut ternyata memiliki keterkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Cikalong Wetan Polres Cimahi, ” ucap Kasat Narkoba.
Kronologis bermula dari diamankannya tersangka MM oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota. Dalam pengembangannya, satu unit kendaraan turut diamankan sebagai barang bukti.
“Setelah dilakukan koordinasi lintas satuan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek utama dalam laporan Polisi di Polsek Cikalong Wetan terkait dugaan penipuan dan penggelapan, ” ucap Iptu Arief.
“Kendaraan tersebut selama ini digunakan tersangka dan diduga digelapkan seseorang dengan inisial FB yang sudah terlebih dahulu dilaporkan pemilik sah kendaraan dan kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cimahi, ” tambah Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota secara resmi menyerahkan barang bukti kendaraan itu kepada tersangka MM yang kemudian menyerahkan langsung ke penyidik Unit Reskrim Polsek Cikalong Wetan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai locus delicti. (Laporan : F 1 || majalahfakta.id)






