Daerah  

Teh Putri Karlina bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Garut Membagikan Resmi Bagi Juru Parkir di Area Parkir Perkotaan Garut

FAKTA – Pembagian ini bertujuan untuk menertibkan sistem perparkiran serta membedakan juru parkir resmi dan liar.

Dalam kesempatan ini, Teh Putri menegaskan bahwa setiap juru parkir resmi akan mengenakan seragam dan memiliki identitas yang jelas. Selain itu, tarif parkir juga sudah diatur, yakni Rp2000 untuk mobil dan Rp1000 untuk motor. Jika ada juru parkir yang menarik biaya lebih dari tarif resmi, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepala Dishub, Satpol PP, atau pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan sistem parkir di Garut semakin tertib, transparan, dan tidak merugikan masyarakat. Jika menemukan pelanggaran, jangan ragu untuk melaporkan atau memviralkan agar segera ditindaklanjuti. (F542)