FAKTA – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang aktivis dan wartawan terhadap salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Batu mendapat kecaman keras dari beberapa organisasi , mayarakat sipil (Ormas).
Seperti yang telah diketahui, pada hari Senin, 17 Februari 2025, masyarakat Kota Batu terhenyak setelah Polres Batu menggelar konferensi pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dugaan Tindak Pidana pemerasan yang dilakukan oleh aktivis.
Terduga pelaku pemerasan adalah YLA (mengaku sebagai wartawan) dan FDY (51) yang dikenal luas sebagai aktivis pembela hak anak di Kota Batu.
Siaran Pers Polres Batu yang ditandatangani oleh AKP Rudi Kiswoyo, S.H., M.H., memaparkan kronologi sebagai berikut :
a. Peristiwa ini bermula dari laporan kasus pencabulan dengan korban 2 anak perempuan usia dibawah 11 tahun yang diterima Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Batu pada Januari 2025. Terduga pelaku Pencabulan adalah Pimpinan Pondok Pesantren di Kec. Bumiaji, dimana anak-anak ini belajar.
b. Korban yang didampingi P2TP2A Kota Batu kemudian melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polres Batu.
c. Selanjutnya, YLA dan saudara FDY yang sejak 2024 diangkat DP3AP2KB Kota Batu sebagai koordintor P2TP2A, memanfaatkan posisi dirinya sebagai Petugas P2TP2A memeras pelaku, meminta uang sejumlah Rp340 juta yang konon diperlukan untuk menutup perkara tersebut sehingga tidak diberitakan media serta prosesnya tidak berlanjut di Polres Batu.
d. Keluarga pelaku yang takut kasus ini makin tersebar di media massa setuju dan memberikan uang muka Rp150 juta. Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah kafe di Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada 12 Februari 2025.
e. Polres Batu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesaat setelah YLA dan FDY menerima uang tersebut dari pihak Ponpes.
Atas peristiwa tersebut, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari PC Muslimat NU Kota Batu, Suara Perempuan Desa, LBH APIK Kota Batu, Jaringan Gusdurian Kota Batu, Karya Bunda Community (KBC) menyatakan sikap:
- Kami mengecam keras dan menyesalkan apa yang dilakukan oleh FDY. Perbuatannya telah mengoyak dan mencederai rasa keadilan korban dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Layanan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemana lagi masyarakat pencari keadilan akan mengadu, jika lembaga yang dipercaya justru merusaknya dengan memanfaatkan korban?
- Kami prihatin bahwa tindakan pemerasan sanggup dilakukan oleh seseorang yang selama bertahun tahun dikenal sebagai aktifis hak anak dan bekerja pada lembaga layanan untuk perlindungan anak dan perempuan yang disediakan Pemkot Batu.
- Kami mengecam keras pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok pesantren kepada korban. Kami berempati terhadap korban pencabulan dan mendukung segala upaya untuk pemulihan anak-anak tersebut serta penegakkan hukum agar korban mendapatkan keadilan.
- Kami mendukung Polres Batu dalam menuntaskan proses terhadap tersangka pelaku pencabulan maupun FDY tersangka pemerasan.
- Kami mengajak semua elemen masyarakat Kota Batu terus bekerja sama bahu membahu melakukan upaya pencegahan maupun penanganan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kota Batu, 24-2-2025
- PC Muslimat Kota Batu, (Gini Astutik, HP 085233488988 )
- Suara Perempuan Desa (Mianah, hp 082143712047)
- GUSDURian Kota Batu ( Haris El Mahdi hp 081357034349
- KBC (Siti Yulaikah HP 081214391493 )
- LBH APIK Kota Batu (Daisy 085234108323)
(mud)






