FAKTA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) menciduk dua orang pemuda atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dua pemuda tersebut dengan inisial N (40) dan A (42), diciduk pada hari Selasa, 7 Mei 2024 di Dusun Sumber Mulyo, Desa Salogatta, Kec. Budong-Budong, Kab. Mamuju Tengah Sulawesi Barat.
Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandilimban, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng melakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan kedua tersangka di rumah mereka.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk sachet narkotika jenis sabu dan potongan pipet yang sudah dimodifikasi. Selain itu, ponsel milik para tersangka juga diamankan sebagai barang bukti. Dan kemudian hasil interogasi, N mengakui telah membeli sabu seharga Rp2.600.000 di Kota Pinrang dengan alasan membeli alat-alat mobil bersama A. Mereka kemudian membagi dan menggunakan sabu tersebut sebelum akhirnya ditangkap setelah dilakukan pengintaian.
Proses penyelidikan terhadap asal usul barang bukti sabu tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mateng.
Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Tandilimban Kasat Narkoba Polres Mateng menegaskan, “Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak seluruh masyarakat di wilayah Mamuju Tengah untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari barang haram (narkoba).” (Rahman)






