Daerah  

Tim Gabungan Dipimpin Sekdakab Jombang Bersihkan Reklame Ilegal

FAKTA – Pemkab Jombang dipimpin langsung oleh Sekdakab.  Agus Purnomo.  SH. Msi,   melakukan aksi  sapu bersih , menertibkan  reklame illegal Jum’at (23/6/2023 ).

Dalam  aksi yang melibatkan  gabungan antara  Satpol PP.  Dinas Pendapatan  Daerah Kabupaten Jombang.  Dinas Penanaman modal  dan pelayanan  terpadu satu pintu ( DPMPTSP)   Dinas lingkungan hidup.  Dinas PUPR.   Dinas Perhubungan.  Hal ini  dilakukan,  dalam rangka penegakan peraturan daerah  ( Perda)  nomor  21 Tahun  20210 tentang pajak  reklame dan Perbub Jombang  nomor 25A/ 2013tentang  penyelenggaraan  reklame.

Kegiatan diawali  dengan apel di Pemkab Jombang,   untuk selanjutnya  tim bergerak menuju  ke perempatan SMAN 2 berjalan menyusuri sepanjang jl.  Wahidin Sudiro husodo. Jl.  Kapten Tendean, untuk melakukan  pembersihan  reklame yang masa  izinnya telah habis.

Puluhan petugas gabungan dikerahkan,   untuk membersihkan  papan reklame  sesuai data  yang ada,  tidak hanya itu,   banner  dan spanduk  yang dipasang  tanpa  mengikuti peraturan  dan ketentuan  yang berlaku,  seperti dipaku,  dan dikaitkan  kepepohonan  tang ada di pinggir jalan raya  juga dibersihkan.

Tim gabungan  melakukan pendataan dan pengawasan,  perlu juga diketahui,   oleh masyarakat,   bahwa,   pemasangan reklame ada mekanismenya  yang harus ditaati,   harus ada izin,  juga ada pajak,   yang harus dibayar,  harus memahami etika  penempatan  dan pemasangan.

Sekdakab Jombang.  Agus Purnomo didampingi  Kepala OPD terkait  yang tergabung  dalam tim menyampaikan bahwa,   aksi sapu bersih reklame ini merupakan tindak lanjut  schedule yang sudah  disusun  ” ini merupakan tindak lanjut  kegiatan kita secara schedule aksi sapu bersih  reklame  permanen  illegal ini,  sebelumnya  telah kita lakukan,  gari oni  untuk yang ketiga kalinya semua nya akan kita bersihkan  apabila tidak sesuai  dengan  peraturan perundang – undangan  dan  ketentuan  ” tuturnya.

Sementara Kepala  DPMPTS Kabupaten Jombang.  Wor Windari,   mengatakan bahwa  dengan adanya aksi sapu bersih  reklame illegal ini juga mendapat respon positif  dari masyarakat ” alhamdulillah  aksi sapu bersih reklame ini telah  mendapat  respon positif  dari masyarakat ada yang langsung  datang ke kami  untuk mengurus izin  dalam  kegiatan  tersebut  kami juga langsung mengedukasi masyarakat pemilik reklame bahwa setiap pemasangan  reklame ada prosedur  dan mekanisme  izin  yabg harus diikuti,  dipatuhi,  ada pajak  atau restribusi  yang harus dibayar, dengan kaidah/norma/aturan. Pemasangan juga kita sampaikan ” pungkasnya. (muk)