Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Negara

FAKTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,  Sarjono Turin, SH, MH tetapkan dua tersangka, mantan Direktur PT. Batu Raja Mukti Usaha (BMU) yaitu, Ir. Laurencus Sianipar dan Budi Oktarita, mantan Kepala Keuangan, Pt. BMU.

Hal tersebut dikatakan, Kejati Sumsel, melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Venny Yulia Eka Sari, SH MH. Pada hari rabu 7/6/2023. Pihak penyidik tindak Pidana Khusus, Kejati Sumsel, telah menetapkan para tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan dalam Pengelolaan keuangan dalam pendistribusian dan Pengangkutan semen. Batu Raja. PT. BMU. Yang merupakan anak perusahaan dari PT. Semen Batu Raja.

Mengakibatkan dalam dugaan Negara dirugikan mencapai Rp.30 Milyar, dan kedua tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan, dari tadi siang, lanjut Venny Yulia.

Hingga malam hari masih menjalani Proses penyidikan dan pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di lantai 6 Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel, lebih lanjut di katakan Venny, sementara hari ini ada 3 orang saksi yang sedang menjalani pemeriksaan, selain Mantan direktur. Pt. BMU. Ir. Laurencus dan Mantan Kepala Keuangan Pt. BMU. Budi Oktarita, dan turut di periksa Him.

Selaku Direktur Pt. Batu Raja Multi Usaha,( PT. BMU) dan ketiga nya di cecar pertanyaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus, dugaan Korupsi dan penyimpsngan dalam pengelolaan dan Pendistribusian Pengangkutan Semen Batu Raja. Oleh Pt. BMU. Ujar kasipenkum Kejati Sumsel. (ito/hai)