FAKTA – Seorang pria berinisial NU Als Tuang Barong (42) yang tak lain adalah seorang Residivis kasus Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju, 27 April 2023, sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku diringkus di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Kab.Mamuju Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar saat di temui pada hari jumat (28/4/2023) mengatakan, Lk. NU Als Tuang Barong diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya.
Dia juga katakan, Lk. NU Als Tuang Barong adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.
“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NU Als Tuang Barong mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” ujarnya.
“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ” ungkap Kapolresta Mamuju.
Lanjut, petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut, dua sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Tujuh sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu. Satu buah alat isap bong, satu unit hp android merek Vivo hitam.
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” tutup Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar. (amk)






