Terbongkar, Pengiriman Sabu Cair Sebanyak 8,3 Kilogram Asal Batam Dikendalikan dari Lapas

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam.

FAKTA – Pengiriman narkotika jenis sabu cair melalui jasa paket berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8,3 kilogram sabu cair.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam. Pihaknya mencurigai paket yang hendak dikirim ke Depok melalui jasa paket pada tanggal 27 Maret 2023.

Bersama dengan Bea Cukai, kepolisian berkoordinasi untuk melakukan pengecekan yang dicurigai dan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium yang didapat 9 dari 10 botol dalam paket mengandung Methampetamina atau sabu.

“Dilakukan Controlled Delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat,” ujar Mukti dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dari paket tersebut kemudian diperoleh identitas Sari Andriyani alias SA yang merupakan pemilik sekaligus pengirim paket dari Batam.

Hasil pemeriksaan kepada tersangka, ia menjelaskan sengaja mengirim 2 kg sabu bentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia metanol yang dilakukan di sebuah apartemen di Nagoya, Batam atas arahan dari seseorang yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang bernama Muldani alias D.

“Sabu cair tersebut dikirimkan oleh tersangka ke Depok yang rencananya akan dikeringkan lagi,” paparnya.

Dari pemeriksaan diketahui ada 2 orang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penerima di Depok dan yang menyerahkan barang di Batam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut disita barang bukti yakni sabu cair seberat 8,3 kilogram.

Para tersangka yang ditangkap kemudian dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (hms)