FAKTA – Petugas Intelkam Polda Sulbar berhasil mengamankan empat unit mobil memuat BBM subsidi jenis solar yang diduga tidak memiliki dokumen sah di jalan poros Mamuju-Palu Kamis (17/11/2022) sekira pukul 00.30 WITA.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A / 98 / XI / 2022 / SPKT / Polda Sulbar tanggal 17 Nopember 2022 dilakukan penanganan penyelidikan oleh sat Reskrim Polresta Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dilakukan gelar perkara. Sehingga ditetapkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ditetapkan lima orang tersangka terkait adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Lanjut, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut 4 orang berperan sebagai sopir mobil masing-masing inisial W, E, R, K dan 1 orang perempuan Inisial V sebagai pemilik.
“Dan sebagai barang bukti yang disita yaitu: 4 unit mobil picik up, 300 buah jerigen berisi BBM jenis Solar sekitar 9,8 Ton dan semua barang bukti tersebut telah diamankan di Polresta Mamuju,”ungkap Iskandar.
Dia juga katakan BBM jenis solar tersebut berasal dari Kabupaten Majene dan Polman dan rencananya akan dibawa ke Palu, Sulteng.
“Kelima (5) tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana Menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah sesuai dengan Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 Tahun 2020, ttg Cipta kerja yg mengubah Pasal 55 UU RI no. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara” tutup Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar. (amk)






