Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kades Kuala Behe, Kalbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kajari Landak, Kalimantan Barat, Sukamto SH, MH.

FAKTA – Mantan Kades Kuala Behe, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat inisial TN ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Polres Landak.

Selanjutnya TN diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (20/10/2022). Penyerahaan tersangka beserta barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dan Silpa tahun anggaran 2020 untuk Desa Kuala Behe.

“Tim Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negri Landak, telah melakukan penerimaan tersangka berikut barang bukti dari pihak kepolisian, “ kata Kajari Landak, Sukamto.

Lebih lanjut dikatakan Kajari,  tersangka TN merupakan Kepala Desa Kuala Behe periode 2016-2022.

Modus tersangka yaitu dalam pengelolaan keuangan dana desa Kuala Behe tahun anggaran 2019-2020 terdapat kerugian keuangan, yang diduga dilakukan tersangka terhadap dana desa tahun 2019.

Pelaksanaannya tidak terealisasikan sebesar RP346.635.200 juta dan Silpa tahun anggaran 2020 sebesar Rp251.308.211. “Tersangka tidak menyetorkan ke rekening kas desa sehingga total kerugian negara sebesar Rp597.9433.411,” kata Kajari  kepada awak media.  (kin)