Diduga, Oknum Disdik Kabupaten Muba Nikah Siri

Majalahfaka.id – Diduga oknum pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan menikah siri.

Pernikahan siri tersebut diduga Tidak dilaporkan ke pimpinannya, dalam masalah ini Kepala Dinas Pendidikan Muba.

Berdasarkan Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Hari Lekoh, Kabupaten Muba Model N 10.Tertanggal 24 Nopember,2021 No.B.206/KUA/06.04./08/pw 01/11/2021.

Menyebutkan, pencatatan perkawinan dan telah datang seorang perempuan dan laki laki.

Adalah SNI (44) status janda, pekerjaan PNS di Dinas Pendidikan Muba dan laki laki inisial RTN (58) status duda, pekerjaan Swasta.

Sementara itu suami pertama SNI bernama Kamindra meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muba karena kecelakaan tertanggal, 27 Juni 2019.

Ihwal kematian suami SNI selama dua tahun diduga tidak dilaporkan kepada Kantor Kepegawaian Negara (BKN) maupun ke BKD Provinsi Sumsel. Tidak dikeluarkan dalam data base keluarga sebagai tertanggung.

Sementara, berdasarkan PP menerangkan jika PNS melakukan nikah sirih, baik perkawinan pertama dan kedua dan melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) serta Pasal 4 PP Perkawinan dan perceraian Bagi PNS, maka sesuai dengan pasal 15 PP No.45 tahun 1990 akan dijatuhi salah hukum disiplin berat dan ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010, berat adalah pemberhentian tidak hormat.

Saat majalahfakta.id menghubungi narasumber untuk diminta konfirmasi melalui nomor 0822695104xx Kamis (03/02/2022) hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan jawaban. (ito)