Baru Dibangun Roboh, Drainase Senilai Rp 199 Juta di Kabupaten PALI

Majalahfakta.id – Pembangunan drainase di Rejosari RT 26 Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan roboh.

Peristiwa tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat pada Sabtu, (20/11/2021) melalui telepon ke awak media. Ironisnya, drainase tersebut padahal baru dibangun.  

Mendengar hal tersebut beberapa awak media langsung investigasi ke lapangan. Ternyata benar adanya yang dilaporkan masyarakat tersebut, tentang pembangunan drainase roboh, Minggu (21/11/2021).

Pembangunan drainase tersebut dikerjakan CV. Jaya Wijaya Pratama, sumber dana APBD Kabupaten PALI yang direalisasikan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan anggaran Kontrak sebesar Rp 199.224.000,-. Nomor kontrak 028/97/SPK/PM/DPKP/X/2021.

“Namun sampai saat ini belum jelas faktor robohnya pembangunan drainase tersebut apakah akibat alam atau akibat kesalahan dari pihak kontraktor, “ ungkap warga setempat yang namanya minta dirahasiakan.

Menurut N.P.RM. selaku pengamat pembangunan di Kabupaten PALI mengatakan, ini dapat kita duga kontraktor terindikasi korupsi, sebab dapat kita lihat dari hasil pembangunan tersebut.

“Kita lihat mulai dari pembesian behel yang dipasang terlalu kecil, sepertinya menggunakan behel banci, lalu kita lihat dari hasil cor beton drainase yang dikerjakan asal jadi tak elok dipandang mata”.

“Nah, kemungkinan robohnya akibat ketahanan pembesian tulangan (Behel) drainase terlalu kecil, serta disinyalir mutu kualitas dari cor beton drainase tersebut tidak sesuai dengan semestinya.

Menurut pandangan ZN dan ASN yang biasa malang melintang bergerak di dunia pembangunan kontruksi nusantara, di perusahaan-perusahaan besar, salah satunya seperti perusahaan BUMN dalam bidang konsultan perencana, pengawasan, sangat miris melihat hasil dari pembangunan di bidang Infrastruktur yang ada di kabupaten PALI.

“Banyak terjadinya insiden seperti itu, dapat kita duga pihak ketiga hanya memprioritaskan “Profit Oriented” hingga dalam pelaksanaan saya kira melalaikan metode pelaksanaan maupun persyaratan teknis yang di isyaratkan, seperti base, sub base, material, maupun kualitas beton sendiri, sehingga hasil pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton. Bisa dilihat dari gejala awal yaitu aus beton, retak-retak, penurunan jalan,” ungkapnya.

Namun ini pekerjaan yang komplek artinya sinergi perencaan, pelaksanaan dan pengawasan yang di tunjuk oleh stakeholder dalam hal ini SKPD terkait (Dinas Perkim Kab. PALI).

Saya duga ketiga element penting ini kurang melakukan koordinasi yaitu peran dan fungsi supervisi – kontraktor dan dinas terkait.

Jika pengawasan dan koordinasi rutin tiap permasalahan maupun perkembangan kegiatan, untuk memenuhi tuntutan persyaratan yang diisyaratkan serta mengacu pada metode pelaksanaan tentu hasilnya di duga tidak seburuk itu.

“Dinas Perkim melalui Ardi selaku PPK pekerjaan tersebut mengungkapkan, akan segera mengecek ke lapangan, “ ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp. (wis/dwi)