Majalahfakta.id – Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kuansing tangkap pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu atas nama AW als Ari (20), Petani, di Desa Pulau Kopung Kec. Sentajo Raya Kuansing, Riau, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di jalan Desa Pulau Kopung.
“Penangkapan diduga pelaku tindak pidana Narkotika itu, bermula informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pulau Kopuang Sentajo Raya Kuansing Rabu (13/10/2021),” ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman kepada wartawan Kamis (14/10/2021) pagi.
Selanjutnya, atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP PJ Nababan,SH memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengungkapan. Sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang bernama A W (20) Als Ari Bin Amrizal yang sedang melintas mengendarai sepeda motor di jalan di Desa Pulau Kopuang Sentajo.
Setelah diamankan selanjutnya terhadap diduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan. Kemudian ditemukan kembali satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di atas aspal di lokasi pelaku diamankan yang diakuinya terjatuh dari tangannya saat diamankan.
Barang bukti yang berhasil di amankan yakni 2 (dua) paket plastik bening berisikan diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 1,02 Gram 1 (satu) Helai celana panjang warna putih, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna hitam tanpa plat nomor.
Maka pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut. Berdasarkan bukti bukti yang kuat dugaan terhadap pelaku melanggar Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,” Kasubbag Humas Polres Kuansing. (ren)






