Majalahfakta.id – Polsek Gubeng didukung personel Satpol dan Linmas Kecamatan melakukan operasi masker, tepatnya di Jalan Karang Menjangan, Rabu (09/6/2021) pukul 21.00 WIB.
Dari giat operasi ini, terjaring empat pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan jenis pelanggaran tidak mengenakan masker. Satu diantara keempat pelanggar prokes bernama Arik Hidayah (22) berstatus mahasiswa asal Malang yang menghuni kos di Karang Menjangan Gang 2, Surabaya.
Baca Juga : Pemandu Karaoke Cantik Dibunuh Kekasihnya, Ini Motif Pelaku
“Mahasiswa tersebut terjaring dalam operasi malam ini karena tidak memakai masker bersama temannya hendak ke minimarket,” ujar Ipda Slamet, Kanit Lantas Polsek Gubeng.
Selanjutnya, keempat pelanggar prokes dibawa ke posko swaber di Jalan Arif Rahman Hakim untuk melakukan test swab. Bila nanti hasilnya reaktif (positif, Red) maka akan segera dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji, Sukolilo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Usai Minum Toak, Rekan Sendiri Dipukul Batu Hingga Tewas
Untuk diketahui, posko swaber di Jalan Arif Rahman Hakim merupakan gabungan dari empat kecamatan antara lain Kecamatan Gubeng, Rungkut, Tenggilis dan Wonocolo. Dalam giat ini juga didukung personel Bimaspol Kelurahan Gubeng, Susanto.
“Diimbau pada seluruh masyarakat untuk selalu patuhi prokes jika hendak keluar rumah ataupun berpergian. Ini upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya, khususnya Kecamatan Gubeng,” pungkas Ipda Slamet. (ris/ren)






