Majalahfakta.id – Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang pria berinisial DT alias Apiti (18) warga Hamadi atas kasus pencurian ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (19/4/2021).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan DT alias Apiti karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21.
AKP Handry menuturkan, DT alias Apiti diperkarakan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 190 / II / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 8 Februari 2021 tentang pencurian.
“Pencurian yang dilakukan oleh DT alias Apiti terjadi pada Senin 1 Februari 2021 sekira Pukul 02.30 WIT bertempat di Hamadi Gunung Distrik Jayapura Selatan dengan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam milik korban bernama Kemal,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjutnya, DT diserahkan bersama barang bukti dan diterima langsung Jaksa Jane Sabatris Waromi, S.H.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Handry M. Bawiling. (jon)






