Ini Isi Surat Edaran Pemkot Surabaya Terkait Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 H

Majalahfakta.id – Untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan warga. Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah. Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri. Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara Rabu (14/4/2021).

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021). Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau musala. “Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau musala. Yakni, jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing.

Ceramah dan sebagainya dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online). “Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” ungkap Febri.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.

“Kemudian untuk Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Surabaya, maka Satgas Covid-19 Kota Surabaya akan melakukan evaluasi lebih lanjut,” tegas Febri.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan buka puasa dan sahur dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga. Restoran atau rumah makan lainnya dapat menyediakan layanan buka puasa dengan tetap menerapkan prokes yang ketat, seperti pengunjung dibatasi 50 persen, mengatur jarak meja dan kursinya paling sedikit satu meter.

Melakukan pengaturan kapasitas jumlah orang dalam tempat wudhu dan musala yang disediakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, mengoptimalkan sistem reservasi, dan menyediakan layanan pembayaran non tunai, apabila tunai harus makai sarung, mencuci tangan memakai air dan sabun atau peralatan cuci tangan mengandung alkohol (hand sanitizer).

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasi kembali mulai pukul 01.00 WIB. Yang paling penting pula Camat atau Lurah harus membantu melakukan pengaturan jarak antar lapak penjualan takjil di wilayahnya masing-masing,” pungkas Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya. (ren/hms)