Nunukan, majalahfakta.id — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, memasuki tahapan pengumpulan alat bukti.
Pada Kamis (24/9/2026), Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
Penggeledahan itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara PT CCM untuk periode 2013 sampai dengan 2025. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, terdapat empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
Lokasi pertama adalah kantor PT Central Cipta Murdaya (PT CCM) yang berada di Jalan Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Nunukan. Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Nunukan, serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan penguatan alat bukti, dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak-pihak yang terkait sebelum proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Informasi ini dipertegas Andi Sugandi D, Kasi Penkum Kejati Kaltara. “Kegiatan masih berlanjut dari pagi hingga dini hari,” kata Andi. (Fajar Farudin)
