FAKTA – Proses hukum terhadap Olivia Regina Klara yang selama ini menguasai salah satu ruang toko milik PT Irian Bhakti Papua di Jalan Akhmat Yani Kota Jayapura tidak memiliki alas hak setelah di batalkannya sertifikat hak milik yang bersangkutan oleh kepala Kanwil BPN provinsi Papua sejak tanggal 22/4/2022.. Sesuai SK No : 41/SK-91.Mp 01.03/IV/2022.
Sedangkan Penyerobotan tanah dan gedung Seluas..4.849 meter persegi yang diatasnya terdapat beberapa ruang toko dan gudang yang dikuasai oleh Elisabeth Ireuw SH yang menurutnya adalah tanah adat , tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Namun beberapa tahun lamanya tergugat menyewakan tokoh dan gudang tersebut kepada pihak lain sehingga PT Irian Bhakti Papua mengalami kerugian kata Kambaren, untuk itu kami selaku kuasa hukum menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri . tanggal 24/7/23 sesuai SK Nomor : 173 / Pdt. G/2023/ PN yang Masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Jayapura.
PT Irian Bhakti Papua juga telah membuat laporan Pengaduan Penyerobotan tanah tersebut ke Polresta Jayapura sehingga Penyidik Polres kota Jayapura sedang melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu dekat akan memasuki tahab Penyidikan tutur kuasa hukum PT. Irian Bhakti Papua Drs Pepalem Kembaren SH, anak Medan mantan kepala Bapeda Kabupaten Jayapura ini kepada awak Media ketika di temui Rabu 20/3/24 siang.
Ia pun menambahkan pada tanggal 21/8/23 telah dilakukan sidang pembuktian surat diantaranya pembatalan sertifikat yang bersangkutan dan surat kontrak penggunaan ruang toko sejak tahun 2007 sampai tahun 2012.
Yang menyatakan ruang toko tersebut digunakan Olivia sebagai tempat usaha hal ini telah di lakukan pembuktian di pengadilan melalui Kuasa Hukum JUHARI SH.MH dan telah dilakukan pemeriksaan Setempat ( PS) di Objek perkara Oleh Majelis Hakim Grace Manuhutu SH pada hari Jumat, 25/8/23 ditahun lalu.
Sedangkan kasus penyerobotan yang dilakukan oleh Elisabeth IREUW sudah dalam tahab Penyidikan di Polresta kota Jayapura, nantinya hari Selasa tanggal 26/4/24 akan dilakukan PS oleh majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jayapura selanjutnya
Kami menunggu hasil putusan di tahun 2024 ini untuk itu perkara kasus tanah tersebut masih berlanjut di waktu yang sama Direktur Umum dan SDM PT Irian Bhakti Papua Ruben Magai S. Ip setelah di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa saat ini sedang di lakukan penertiban aset.
Sehingga yang bermasalah kami tempuh melalui jalur hukum perlu di ketahui bahwa PT Irian Bhakti merupakan Perusahaan tertua dan terbesar di Wilayah timur Indonesia karena perusahaan ini peninggalan Kolonial Belanda tuturnya.
Ia pun menambahkan masa Jayanya perusahaan ini sejak tahun 1963 sebagai perusahaan Yang mengelola penyaluran Sembilan Bahan Pokok diseluruh Papua dan juga mendistribusikan Beras PNS ke Distrik Pedalaman Papua disisi lain perusahaan ini telah berjasa memperjuangkan Papua masuk NKRI untuk itu semestinya mendapat perhatian plus dari Pemerintah lanjutnya.
Kami memiliki Aset tanah dan bangunan yang berada di tempat yang strategi di 10 Kota Kabupaten yaitu Jayapura, Sorong,Timika, Merauke, Serui, Biak,Fak-Fak Manokwari, Nabire dan Wamena, awalnya perusahaan ini bernama PN NIGIMY kemudian menjadi PD. Irian Bhakti dan telah berubah status di bulan September 2022 menjadi PT Irian Bhakti Papua (Perseroda ) Harapan kami sengketa tanah yang dalam proses hukum yang sedang di tangani Kuasa hukum, secepatnya di selesaikan sehingga dapat digunakan kembali untuk pengembangan bisnis Tutupnya. (jon)