Daerah  

Tanah dan Bangunan PT Irian Bhakti Papua Dalam Proses Hukum

Foto kanan : objek sengketa di tahun 1963 sampai sekarang. Foto kiri : kuasa hukum Drs. Pepalem Kambaren SH.

FAKTA – Proses hukum terhadap  Olivia  Regina Klara yang selama ini menguasai salah satu ruang toko milik PT Irian Bhakti Papua di Jalan Akhmat Yani Kota Jayapura tidak memiliki alas hak  setelah di batalkannya sertifikat hak milik yang bersangkutan oleh kepala Kanwil BPN provinsi Papua sejak tanggal  22/4/2022.. Sesuai SK No : 41/SK-91.Mp 01.03/IV/2022.

Sedangkan Penyerobotan tanah dan gedung  Seluas..4.849 meter persegi yang diatasnya terdapat beberapa ruang toko dan gudang yang dikuasai oleh Elisabeth Ireuw SH yang menurutnya  adalah tanah adat , tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Namun beberapa tahun lamanya tergugat menyewakan tokoh dan gudang tersebut kepada pihak lain sehingga PT Irian Bhakti Papua  mengalami kerugian kata Kambaren, untuk itu  kami selaku kuasa hukum menggugat secara perdata  perbuatan melawan hukum pada pengadilan negeri .   tanggal 24/7/23  sesuai  SK  Nomor : 173 / Pdt. G/2023/ PN   yang Masih berlanjut  di Pengadilan Negeri Kelas 1 A. Jayapura.

PT Irian Bhakti Papua juga telah membuat laporan Pengaduan Penyerobotan tanah tersebut ke Polresta Jayapura  sehingga  Penyidik  Polres kota Jayapura  sedang melakukan penyelidikan sehingga dalam waktu dekat akan memasuki tahab Penyidikan tutur  kuasa hukum PT. Irian Bhakti Papua  Drs Pepalem Kembaren SH, anak  Medan mantan kepala Bapeda Kabupaten  Jayapura  ini kepada awak Media ketika di temui  Rabu 20/3/24  siang.

Ia pun menambahkan pada tanggal 21/8/23  telah dilakukan sidang  pembuktian surat  diantaranya  pembatalan sertifikat yang bersangkutan dan surat kontrak penggunaan ruang toko sejak tahun 2007 sampai tahun 2012.

Yang menyatakan  ruang toko tersebut digunakan  Olivia sebagai tempat   usaha   hal ini telah di lakukan pembuktian di pengadilan melalui Kuasa Hukum JUHARI SH.MH  dan telah  dilakukan pemeriksaan Setempat ( PS) di Objek perkara Oleh Majelis Hakim  Grace Manuhutu SH pada hari Jumat, 25/8/23 ditahun lalu.

Sedangkan kasus penyerobotan yang dilakukan oleh Elisabeth IREUW sudah dalam tahab Penyidikan di Polresta  kota Jayapura, nantinya hari Selasa  tanggal 26/4/24   akan dilakukan PS oleh majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jayapura  selanjutnya

Kami menunggu hasil putusan di tahun 2024 ini  untuk itu perkara  kasus tanah tersebut masih berlanjut  di waktu yang sama   Direktur Umum dan SDM   PT Irian Bhakti Papua Ruben Magai  S. Ip  setelah di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa  saat ini sedang di lakukan penertiban aset.

Sehingga yang bermasalah kami tempuh melalui jalur hukum  perlu di ketahui bahwa PT Irian Bhakti  merupakan Perusahaan tertua dan terbesar di Wilayah timur Indonesia karena  perusahaan ini peninggalan Kolonial Belanda  tuturnya.

Ia pun menambahkan masa  Jayanya perusahaan ini sejak tahun 1963  sebagai perusahaan Yang mengelola penyaluran Sembilan Bahan Pokok diseluruh Papua  dan juga  mendistribusikan Beras PNS  ke Distrik Pedalaman  Papua  disisi lain perusahaan ini telah berjasa memperjuangkan  Papua masuk NKRI  untuk itu semestinya mendapat  perhatian plus dari Pemerintah lanjutnya.

Kami memiliki Aset  tanah dan bangunan yang berada di tempat yang strategi  di 10 Kota Kabupaten  yaitu  Jayapura, Sorong,Timika, Merauke, Serui, Biak,Fak-Fak Manokwari, Nabire dan Wamena,  awalnya perusahaan ini bernama  PN NIGIMY  kemudian menjadi  PD. Irian Bhakti dan  telah berubah status di bulan September 2022 menjadi  PT  Irian Bhakti Papua (Perseroda )  Harapan kami sengketa tanah yang dalam proses hukum yang sedang di tangani Kuasa hukum, secepatnya di selesaikan  sehingga  dapat digunakan kembali untuk pengembangan bisnis Tutupnya. (jon)